Apa Fungsi Bahu Jalan Tol? Ini Pengertian dan Aturan Penggunaannya

Apa Fungsi Bahu Jalan Tol? Ini Pengertian dan Aturan Penggunaannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 31 Okt 2024 15:51 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Ilustrasi jalan tol. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Solo -

Setiap pengendara yang menggunakan jalan tol perlu memperhatikan segala aspek yang ada di jalan tersebut, termasuk bahu jalan tol. Sejatinya, apa fungsi baju jalan tol?

Menurut jurnal berjudul Evaluasi Penggunaan Bahu Jalan pada Perkerasan Kaku di Kota Makassar oleh Winarno Arifin dkk, fungsi bahu jalan tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun oleh pengguna jalan. Hal ini penting untuk dicatat karena bahu jalan diperuntukkan bagi keperluan lalu lintas khalayak umum.

Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi bahu jalan biasa, tapi juga jalan arteri hingga jalan tol. Oleh karena itu, berikut akan dipaparkan mengenai aturan penggunaan bahu jalan tol secara singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Tol dan Bahu Jalan Tol?

Menurut penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1), bahwasanya ada beberapa spesifikasi yang mesti dipunya jalan tol, yakni:

ADVERTISEMENT
  1. Tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya.
  2. Jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh.
  3. Jarak antarsimpang susun paling rendah 5 kilometer untuk jalan tol antarkota dan paling rendah 2 kilometer untuk jalan tol wilayah perkotaan.
  4. Jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit dua lajur per arah.
  5. Menggunakan pemisah tengah atau median.
  6. Lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Lalu, apa itu bahu jalan tol? Diambil dari laman E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), bahu jalan adalah jalur yang terletak berdampingan dengan jalur lalu lintas. Bila ditinjau dari segi perkerasannya, bahu jalan bisa dibedakan menjadi bahu jalan yang diperkeras dan tidak.

Aturan Penggunaan dan Fungsi Bahu Jalan Tol

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2024, tepatnya di pasal 69 ayat (2), dijelaskan bahwasanya bahu jalan digunakan untuk:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Di bagian lampiran, terhadap penjelasan lebih lanjut tentang aturan penggunaan bahu jalan tol tersebut. Yang dimaksud dengan 'digunakan bagi arus lalu lintas pada kendaraan darurat' adalah:

"Yang dimaksud dengan 'kendaraan darurat' adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan preservasi."

Sementara itu, untuk poin 2, maksud 'diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat' adalah:

"Yang dimaksud dengan 'kendaraan yang berhenti darurat' adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi."

Sanksi Jika Sembarangan Menggunakan Bahu Jalan Tol

Kala detikers bepergian melewati jalan tol, salah satu pemandangan yang lazim terjadi adalah mobil menyalip melalui bahu jalan tol. Hal ini jelaslah termasuk sebuah pelanggaran karena bukan termasuk penggunaan bahu jalan tol yang dibenarkan sebagaimana bunyi pasal 69 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024.

Pengguna jalan yang tidak mengindahkan penggunaan bahu jalan dengan benar akan terkena sanksinya. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Aturan tentang hal ini terdapat pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nah, demikian penjelasan lengkap mengenai boleh tidaknya berhenti di bahu jalan. Semoga penjelasannya membantu.




(sto/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads