Hak-hak DPR dan Penjelasannya: Mulai Hak Angket hingga Menyatakan Pendapat

Hak-hak DPR dan Penjelasannya: Mulai Hak Angket hingga Menyatakan Pendapat

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Jumat, 23 Feb 2024 13:16 WIB
Ilustrasi Gedung DPR (Andhika/detikcom)
Ilustrasi Gedung DPR/Foto: Andhika/detikcom
Surabaya -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi di Indonesia. DPR memiliki tiga hak istimewa untuk menunjang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Salah satunya hak angket DPR, apa itu?

Dilansir dari laman resmi DPR RI, fungsi DPR adalah sebagai penyalur aspirasi atau perwakilan rakyat. Sementara tugas DPR untuk mengajukan, mengubah, membahas, dan mengesahkan undang-undang.

3 Hak DPR

Menurut Pasal 20 A UUD 1945, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terutama dalam hal pengawasan, DPR juga dipersenjatai tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hak Interpelasi

Hak DPR yang pertama yaitu hak interpelasi. Hak Interpelasi merupakan hak DPR meminta keterangan pemerintah terkait kebijakan yang penting dan strategis. Mereka meminta penjelasan pemerintah terkait kebijakan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Tujuan hak interpelasi adalah membantu tugas DPR dalam mengawasi kebijakan yang pemerintah ambil. DPR harus memastikan kebijakan tersebut tidak memiliki implikasi negatif terhadap masyarakat. Hak ini juga menjadi alat pengawasan setiap kebijakan berada dalam batasan hukum yang ada.

ADVERTISEMENT

2. Hak Angket

Hak DPR selanjutnya adalah hak angket. Hak angket merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada DPR untuk memastikan sistem pemerintahan yang ada berjalan dengan seimbang. Jadi, hak angket bersifat check and balance.

Adapun pengertian hak angket DPR berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 79 ayat 3 berbunyi:

Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang -undang dan/ atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR yang terakhir. Hak menyatakan pendapat tersebut mencakup pendapat tentang kebijakan pemerintah atau terkait kejadian luar biasa di dalam maupun luar negeri, serta terkait tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Juga berhak menyatakan pendapat atas dugaan presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjabat.

Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Masing-masing anggota DPR pun memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan baik selama menjabat wakil rakyat. Berikut hak dan kewajiban setiap individu anggota DPR.

1. Hak Anggota DPR

  • Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
  • Hak mengajukan pertanyaan.
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat.
  • Hak memilih dan dipilih.
  • Hak membela diri.
  • Hak imunitas.
  • Hak protokoler.
  • Hak keuangan dan administratif.
  • Hak pengawasan.
  • Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.
  • Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

2. Kewajiban Anggota DPR

  • Mengamalkan dan memegang teguh nilai-nilai Pancasila.
  • Melaksanakan dan menaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mentaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan kerukunan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golong.
  • Meningkatkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Menaati tata tertib dan kode etik yang ada.
  • Mematuhi etika dan norma yang berlaku saat bekerja dengan lembaga lain.
  • Menyerap dan menghimpun segala aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  • Menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat serta menindaklanjutinya.
  • Bertanggung jawab secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads