Update

Fakta-fakta Bahtsul Masail NU Jatim Haramkan Karmin Meski Dibolehkan MUI

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 28 Sep 2023 10:00 WIB
Kutu daun dan pewarna karmin untuk makanan. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Yoghurt berbahan pewarna Karmin yang berasal dari bangkai serangga diharamkan PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur. Padahal MUI sudah mengeluarkan fatwa halal.

Berikut ini sejumlah fakta yang dihimpun detikJatim.

1. Keputusan Haram Dikeluarkan Agustus

Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan menyatakan, keputusan yoghurt berbahan karmin haram dikeluarkan sejak 29 Agustus 2023.

Dia mengakui banyak makanan atau minuman yang memakai bahan karmin, termasuk yoghurt. Dengan tegas, ia menyebut yoghurt berbahan baku karmin ini haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram," kata Asyhar dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

"Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehinngga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah, itu yang membuat bangkainya tidak bisa membusuk," tambahnya.

2. Bangkai Serangga Dihukumi Najis

KH Asyhar Shofwan menjelaskan karmin adalah bahan pewarna merah dari bangkai serangga. Menurutnya bangkai serangga itu najis dan menjijikkan.

"Bangkai serangga (karmin) atau hasyarat tidak boleh konsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki," kata Asyhar dalam keterangannya.

yoghurt karmin Foto: Esti Widiyana

Asyhar menyatakan LBM NU Jatim memutuskan penggunaan bahan karmin dalam makanan atau minuman dilarang. Adapun referensi dari LBM NU Jatim yakni kitab Al -Bayan Wattahsil, Al -Taj Wa al-Iklil Juz 3 halaman 228.

Kemudian Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110, Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129, Al-dakhiroh Juz 4 halaman 125, Fathul mu'in Juz 1 halaman 98, dan 'Ianah al-Tholibin Juz 1 halaman 108.

3. Makanan Lain yang Juga Diharamkan

Selain yoghurt, karmin banyak dipakai sebagai pewarna untuk makanan dan minuman lain.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan menyoroti sejumlah produk makanan atau minuman itu.

"Pewarna karmin ini dapat ditemukan dalam produk pangan komersial seperti yoghurt, susu, permen, jeli, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda," kata Asyhar.

4. Karmin di Kosmetik pun Nggak Boleh

Tidak hanya untuk makanan, pewarna karmin juga banyak digunakan untuk kosmetik. Salah satunya lipstik.

Penggunaan lipstik dengan bahan pewarna karmin menurut Bahtsul Masail NU turut tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Mazhab Syafi'i.

"Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis," ujarnya.

Tidak haram menurut sejumlah mazhab dan MUI. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork