KLB Campak, MUI Jatim Buka Peluang Vaksin MR Mengandung Babi Dibolehkan

KLB Campak, MUI Jatim Buka Peluang Vaksin MR Mengandung Babi Dibolehkan

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 29 Agu 2025 14:30 WIB
MUI Jatim soal vaksin campak
MUI Jatim soal vaksin campak/Foto: Istimewa
Surabaya -

Wabah campak menyerang sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Sumenep yang telah merenggut nyawa 20 anak-anak. MUI Jatim membuka peluang memperbolehkan penggunaan vaksin measles rubella (MR) yang mengandung babi.

Wakil Ketua MUI Jatim, Prof Abd Halim Soebahar mengatakan, pihaknya merespons situasi ini dengan langkah-langkah proaktif, salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat.

Halim menginstruksikan kepada seluruh pengurus MUI di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, untuk ikut menjelaskan fatwa MUI Pusat Nomor 33 Tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita menyimak dan mendengarkan informasi tentang kenyataan menyebarnya penyakit campak, khususnya di Sumenep bahkan sudah menjalar ke Madura Raya, maka MUI Provinsi Jawa Timur perlu aktif untuk menyikapi hal-hal seperti itu. Penyakit ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari menjamin kemaslahatan," kata Halim dalam keterangan yang diterima detikJatim dari MUI Jatim, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ia juga menegaskan kembali ketentuan hukum terkait penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018. Hal ini menyusul merebaknya penyakit campak di wilayah Sumenep dan meluas hingga Madura Raya.

Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga poin penting. Pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Kedua, vaksin MR produk dari Serum Institute of India diketahui memanfaatkan bahan yang berasal dari babi.

"Namun, penggunaan vaksin MR ini dibolehkan karena saat ini berada dalam kondisi keterpaksaan atau darurat syar'iyyah," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebolehan ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, hingga saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan thayyib. Kedua, terdapat keterangan dari para ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, serta fakta bahwa belum tersedia vaksin alternatif yang halal.

"Oleh karena itu, kebolehan menggunakan vaksin MR hanya berlaku dalam kondisi darurat dan tidak berlaku lagi jika telah ditemukan vaksin yang halal dan suci," tegasnya.

Menurut Prof Halim, MUI di kabupaten/kota dan kecamatan perlu memberi pemahaman mendalam terkait kebolehan penggunaan vaksin MR demi menyelamatkan nyawa manusia dan menjamin kemaslahatan.

"Yang perlu dipahami masyarakat bukan hanya keputusan pertama yang menyatakan haram, atau keputusan kedua tentang produk yang menggunakan bahan haram, tetapi keputusan ketiga yang sangat penting. Dalam kondisi darurat, penggunaan vaksin MR dibolehkan demi menyelamatkan nyawa manusia dan menjamin kemaslahatan. Mudah-mudahan kita berhasil dan mari kita melakukan dengan langkah yang sangat cepat agar generasi yang akan datang ini bisa terselamatkan," jelasnya.




(faa/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads