Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan membeberkan pada 3 Juli 2025 MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari anggota masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur.
"Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat," kata Sholihin saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (15/7/2025).
Sholihin menyebutkan bahwa masyarakat meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa soal sound horeg. Selain itu, MUI Jatim juga diminta memberi rekomendasi ke pemerintah soal pembatasan sound horeg.
"Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan," jelasnya.
Selain itu, MUI juga mendapatkan informasi tentang petisi yang menggalang penolakan sound horeg di Jawa Timur yang telah ditandatangani oleh 828 orang sejak 3 Juli lalu.
"Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg," tambahnya.
Selama proses pembuatan fatwa itu, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.
"Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian," ungkapnya.
Sholihin berharap Pemprov Jatim serta Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur segera menindaklanjuti Fatwa MUI Jatim mengenai sound horeg sehingga bisa dibuatkan peraturan daerah (Perda).
"Kami harap Perda segera dibuat di Pemda, dan tentunya bisa memberi aturan kepada masyarakat serta pengusaha sound horeg," tandasnya.
(dpe/abq)