Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menunda permohonan ratusan paspor dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Penolakan bertujuan meminimalisir adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana menuturkan pihaknya memastikan penerbitan dokumen perjalanan sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Hal ini terbukti dengan jumlah penundaan dan penolakan permohonan yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Selain melakukan penindakan, tugas Imigrasi juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dengan demikian unsur perlindungan hukum terhadap pemegang paspor akan dapat terpenuhi," tutur Galih kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Galih menambahkan, pihaknya telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 303 orang dalam kurun waktu Januari 2023 sampai dengan Juni 2023. Imigrasi juga menolak permohonan paspor bagi 195 orang.
"Terhitung dari Januari 2023 sampai dengan Juni 2023, Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 303 orang dan penolakan permohonan paspor terhadap 195 orang. 75 orang di antaranya diduga CPMI non-prosedural," jelasnya.
Galih mengungkapkan puluhan CPMI nonprosedural atau ilegal itu yang ditolak permohonan paspornya. Ini karena ada dugaan akan berangkat menjadi pekerja migran ke Malaysia dan beberapa negara di Timur Tengah.
"Kebanyakan ke negara tujuan, Malaysia dan negara-negara di Timur Tengah," imbuhnya.
Hari ini, Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah praktik TPPO di wilayah kerjanya.
Hal itu mengacu instruksi Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Mei 2023. Menurut Galih, rakor bersama instansi terkait ini diharapkan dapat menyamakan visi dan misi terhadap upaya-upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya TPPO di wilayah kerja masing-masing.
Selain komitmen bersama seluruh instansi dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mulai dari wilayah Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Batu dan Malang, yang notabene merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
"Diharapkan akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dalam konteks pencegahan TPPO di wilayah Malang dan sekitarnya," harap Galih.
(abq/iwd)