Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiayawan Kuncoro mengatakan bahwa 1 dari 5 kasus itu adalah TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melibatkan 4 korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara, 4 kasus TPPO lainnya menyangkut praktik prostitusi. Ada 5 tersangka yang diamankan dalam kasus ini dengan 6 korban anak di bawah umur dan 1 perempuan dewasa.
Dari 5 kasus TPPO yang telah dibongkar, total ada sebanyak 7 orang tersangka yang telah diamankan oleh Polres Malang.
"Kami mengungkap 5 laporan polisi dengan mengamankan 7 tersangka. Satu kasus terkait pekerja migran dan 4 kasus lain soal pekerja seks komersial," ujar Wahyu di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023).
Dia menjelaskan untuk kasus terkait PMI, 4 korban rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Tapi sebelum itu polisi menggerebek lokasi penampungan di wilayah Dampit.
"Untuk PMI rencananya akan dikirim ke Timur Tengah. Ada 4 korban asal NTB dengan tersangka Imam Nawawi dan Ainul Rozak," jelasnya.
Kedua tersangka dalam kasus itu telah diamankan dan akan dijerat dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
![]() |
Sementara untuk 4 perkara terkait prostitusi yang diungkap, di antaranya menjajakan PSK di warung kopi serta menjalankan praktik Open BO melalui aplikasi online.
"Untuk empat perkara TPPO lain terkait prostitusi dengan menjajakan korban di warung kopi dan Open BO. Ada 5 tersangka yang kami amankan. Ada 2 perempuan dan 3 laki-laki," katanya.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan ada 7 orang menjadi korban dalam kasus TPPO prostitusi. Baik 6 anak di bawah umur maupun 1 orang dewasa diminta menjajakan diri dengan tarif mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
"Dalam kasus prostitusi ada 7 korban, enam korban berusia di bawah 15 tahun dan satu orang dewasa. Mereka ada yang dipekerjakan di warung kopi dan Open BO melalui aplikasi online. Modusnya iming-iming keuntungan dengan tarif Rp 300 ribu dan Rp 50 ribu untuk muncikari," ujar Wahyu Rizki mendampingi.
Satreskrim Polres Malang telah menerjunkan satu tim trauma healing untuk memberikan pendampingan kepada korban prostitusi online yang masih di bawah umur.
"Kami juga telah memberikan pendampingan dari tim trauma healing terhadap korban di bawah umur," tegasnya.
Ada pun 5 tersangka TPPO prostitusi yakni Muslimah (52), warga Wajak, Kabupaten Malang, Sherly (19), warga Gedangan, Kabupaten Malang, Alfian Teguh (25), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, Harnadi (21), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan Rizal Akbar (18), warga Pagelaran, Kabupaten Malang.
Mereka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dpe/iwd)