2 Terdakwa Penampung Buruh Migran Ilegal di Malang Didakwa Pasal Berlapis

2 Terdakwa Penampung Buruh Migran Ilegal di Malang Didakwa Pasal Berlapis

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 30 Apr 2025 23:30 WIB
Hermin Ningsih Rahayu dan Dian terdakwa TPPO menjalani sidang perdana
Hermin Ningsih Rahayu dan Dian terdakwa TPPO menjalani sidang perdana (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyeret dua tersangka Hermin Ningsih Rahayu (45) dan Dian (37) dari karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) masuk persidangan. Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal berlapis terkait TPPO.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Heriyanto dalam sidang perdana yang digelar di ruang Garuda PN Kelas IA Malang, Rabu (30/4/2025).

Hermin dan Dian dijerat dengan tujuh dakwaan. Yakni tiga dakwaan merupakan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian empat dakwaan lainnya menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Yakni Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C, dan Pasal 85 D.

"Ancamannya di atas 9 tahun penjara," ucap Heriyanto kepada wartawan usai persidangan, Rabu siang.

ADVERTISEMENT

Heriyanto mengaku, bahwa ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihaknya belum melalui proses pembuktian pokok perkara.

"Ini sidang pertama, belum pemeriksaan untuk pembuktian. Sidang minggu depan agendanya eksepsi," sambungnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Zainul Arifin menganggap bahwa dakwaan jaksa terlalu berlebihan, karena perusahaan tempat kliennya bekerja bukan ilegal.

"Kalau TPPO jelas tidak. Karena perusahaannya legal, ada aktanya," ujar Zainul dikonfirmasi terpisah.




(abq/fat)


Hide Ads