Imigrasi Blitar Temukan Dosen WN Singapura Ber-KTP Indonesia

Imigrasi Blitar Temukan Dosen WN Singapura Ber-KTP Indonesia

Erliana Riady - detikJatim
Senin, 19 Jun 2023 19:24 WIB
Imigrasi Blitar mendetensi WN Singapura
Imigrasi Blitar mendetensi WN Singapura (Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar menemukan seorang WN Singapura yang mempunyai KTP Indonesia. WNA itu berinisial MB (66) berprofesi sebagai dosen Bahasa Inggris sebuah perguruan tinggi swasta di Tulungagung.

Pengungkapan ini bermula saat MB berkonsultasi dengan Petugas pada Seksi Inteldakim Kanim Blitar yang diketahui memiliki Dokumen Kependudukan WNI dan Paspor Indonesia serta Paspor Singapura.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat, dugaan sementara, MB masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Singapura dengan Visa Kunjungan untuk melanjutkan Pendidikan S1 dan S2 pada universitas di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama berada di Indonesia ini, MB telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia atau KTP dengan dua identitas diri berinisial Y, lahir di Pacitan pada tanggal 09 Februari 1973," papar Kakanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Sementara, keterangan MB kepada petugas, dia lahir di Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore tanggal 25 September 1956. Namun MB menggunakan identitas diri Y untuk memiliki tiga paspor yang diterbitkan di Malang dan Kediri,

ADVERTISEMENT

"MB tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia yang sah. Kami masih telusuri, kok bisa dia punya kartu identitas Indonesia itu," tandasnya .

MB disangkakan telah melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yang berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah atau memiliki Izin Tinggal yang tidak berlaku lagi. Serta berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah.

"Atas pelanggaran itu, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, yang bersangkutan telah diberikan tindakan administratif Keimigrasian. MB didetensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads