Seorang ibu berinisial AP (33), warga Tlogomas, Kota Malang, menuntut keadilan. Setelah mengetahui anaknya berusia 8 bulan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Didampingi kuasa hukumnya, AP melaporkan mantan suaminya berinisial S, warga Lawang, Kabupaten Malang melapor ke Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono mengungkapkan, kasus ini bermula saat AP menitipkan putranya berinisial R kepada mantan suaminya. Namun, AP tiba-tiba mendapati anaknya diasuh orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi maksud awal AP menitipkan anaknya ini agar suaminya itu punya rasa memiliki. Bahwa bayi yang masih usia 8 bulan itu adalah anak kandungnya, darah dagingnya," ujar Didik kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Didik menjelaskan, antara AP dan suaminya S sudah memilih untuk berpisah. Proses perceraian pun sudah diputuskan oleh pengadilan. Namun, S memilih untuk banding.
Sebelumnya, keduanya seringkali cekcok hingga pisah ranjang. Kemudian, S meninggalkan AP saat sang anak masih dalam kandungan. Bahkan, tak mendampingi saat AP melahirkan.
Saat sang anak dititipkan, Didik menduga S menyerahkan anak tersebut kepada orang lain yang diketahui tinggal di perumahan elit di Kota Malang.
Belum diketahui secara pasti bagaimana anak tersebut tiba-tiba ada di tangan orang lain.
AP yang mendapati keberadaan anaknya di tangan orang lain itu sempat beberapa kali mencoba mendatangi dan mengambil anaknya. Namun, upayanya tak pernah membuahkan hasil.
AP malah dituduh sebagai penculik bayi saat berupaya membawa anaknya pulang secara paksa. Dia diteriaki penculik hingga dihakimi.
"Saat itu AP diteriaki sebagai penculik oleh pihak keluarga yang membawa anaknya, sampai mendapat kekerasan. Isu penculik anak kan memang sensitif, jadi warga tersulut dan menghakimi AP," bebernya.
Alhasil, AP melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota atas dugaan TPPO dengan menggunakan Pasal 1 UU TPPO dan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah No.54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Didik mengungkapkan, tindakan menyerahkan anak ke orang lain tanpa dilengkapi dokumen adopsi resmi berpotensi melanggar hukum.
"Jadi, menyerahkan anak di bawah umur ke orang lain, tanpa ada putusan pengadilan pengangkatan anak, itu berpotensi TPPO. Padahal, S dan AP sudah diputus cerai. Pengadilan memutuskan bahwa hak asuh R ada di AP," tandasnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Iya benar ada pengaduan tersebut, sekarang masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan," ungkap Yudi terpisah.
(mua/hil)