Disnakertrans Jatim Diminta Lebih Tegas ke Perusahaan Pelanggar THR

Disnakertrans Jatim Diminta Lebih Tegas ke Perusahaan Pelanggar THR

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 06 Apr 2023 23:30 WIB
Koordinator Posko THR LBH Surabaya M Dimas Prasetyo
Koordinator Posko THR LBH Surabaya M Dimas Prasetyo (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya -

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) saat Ramadhan selalu dinanti. Namun, masih banyak pekerja ternyata tidak mendapatkan hak tersebut.

Berdasarkan pengadu yang datang ke Posko THR tahun 2021 di YLBHI-LBH Surabaya bersama aliansi buruh Jawa Timur, tercatat ada 3.342 laporan. Tahun 2022 jumlah pengadu ada 989 THR yang berasal dari 9 kabupaten. Yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk, dan Lamongan.

Ada sejumlah sanksi yang menanti perusahaan jika tidak memberikan pemenuhan hak THR kepada pekerjanya. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan memberikan ancaman sanksi bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administratif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau merujuk Permenaker No. 6 tahun 2016 terkait dengan sanksi harusnya diberikan secara tegas, karena sifatnya aturan dan sudah diatur secara tegas. Maka harusnya pengawas Disnaker Provinsi memberikan ketegasan," kata Koordinator Posko THR M Dimas Prasetyo kepada wartawan di LBH Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Dimas mengatakan minimal diberikan sanksi untuk pelanggaran penundaan pemberian THR. Dengan begitu jadi jelas bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Selain itu, LBH Surabaya juga meminta untuk perusahaan yang telah melanggar pemberian hak THR untuk di-publish. Agar mendapat sanksi sosial.

"Rekomendasi kami meminta untuk di-publish di media agar mereka mendapat sanksi sosial telah melakukan pelanggaran pemberian hak THR," ujarnya.

Ada pun sanksi yang paling memberatkan untuk perusahaan adalah perusahaan tidak bisa lagi beroperasi.

"Pencabutan izin. Ketika izin dicabut, mereka tidak bisa beroperasi maupun jual beli impor dan ekspor," tegasnya.

Menurut Dimas, pelangagran pembayaran THR ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Hal tersebut karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Sejak diberlakukannya Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hingga saat ini tidak ada satu pun perusahaan di Jawa Timur yang melanggar ketentuan pembayaran THR diberikan sanksi oleh Pemprov Jatim.

Oleh karena itu, LBH Surabaya membuka Posko pengaduan THR mulai 5 April 2023 hingga H-5 Idul Fitri. LBH juga membuka beberapa kanal yang bisa diakses secara online. Pihaknya memberikan konsultasi secara gratis, bisa perorangan maupun kelompok.

Hotline Call via Telepon ke 031-5022273, SMS Centre dan Whatsap ke 081938400001- Hosnan, 082337230766- Denny Nobel, 08983810499- M Dimas Prasetyo, Email di jatim.poskothr@gmail.com, Fans Page Facebook di Posko Pengaduhan THR Buruh Jawa Timur. Google Form https://urlis.net/poskoTHR2023.

Untuk pengaduan offline bisa datang langsung ke Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal No. 6, Pacarkeling, Surabaya. Sekretariat FPL Surabaya, Putat Jaya Timur 4B Nomor 37, Surabaya. Sekretariat Stren Kali, Kampung Baru, Pintu Air Jagir, Surabaya. Kantor LBH Buruh & Rakyat Jatim, Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo.




(esw/iwd)


Hide Ads