Disnakertrans Jatim Dalami Penahanan Ijazah 31 Karyawan UD Sentoso Seal

Disnakertrans Jatim Dalami Penahanan Ijazah 31 Karyawan UD Sentoso Seal

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 16 Apr 2025 16:20 WIB
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Tri Widodo.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Tri Widodo (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur tengah mendalami aduan dari 31 karyawan yang diduga menjadi korban penahanan ijazah hingga upah lembur tidak dibayarkan. Hal itu diduga dilakukan UD Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana yang sempat melaporkan Wawali Armuji.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Tri Widodo mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) terhadap 31 karyawan itu.

"Dari aduan itu saya pastikan kayak apa dan siapa saja yang disangkakan itu nanti dari memperdalam pengaduan ini. Karena pengaduan ini yang kemarin kami terima itu masih, bahasa saya serampangan lah, belum dapat cluenya di mana," ujar Tri kepada detikJatim, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan karyawan itu pun tidak hanya melaporkan terkait penahanan ijazah, namun juga terkait permasalahan ketenagakerjaan lainnya.

"Jadi sesuai aduan sekarang kan berkembang tidak saja ijazah, tapi juga upah di bawah ketentuan, upah lembur yang tidak dibayarkan, tidak diikutkan kepesertaan BPJS. Akhirnya berkembang," beber Tri.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, menurut Tri, pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana hingga saat ini belum mengakui terkait polemik ketenagakerjaan tersebut.

Disnakertrans Jatim sendiri sudah melakukan pemanggilan pada Diana pada Rabu (16/4) pagi.

"Bahkan hubungan kerja aja dia nggak ngakuin, dia nggak kenal bahasanya selalu lupa. Dari 31 ini lupa semua. 31 pengadu ini dia nggak ngakuin kenal, artinya bahasanya lupa," ungkap Tri.

Maka dari hasil pemeriksaan awal, Tri sejauh ini hanya dapat menyimpulkan bahwa para pekerja itu diduga mendapatkan pekerjaan yang berawal dari media sosial hingga berujung pada penahanan ijazah.

"Tapi prinsipnya mereka bekerja itu berawal dari medsos, diterima seseorang. Seseorang ini diberikan lagi ke seseorang manajer katanya, terus nanti ijazahnya baru diganti dengan tanda terima itu. Artinya memang seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana dan suaminya. Itu yang sementara hasil lidik kami di situ," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD Surabaya juga telah menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentoso Seal pada Selasa (15/4).

Dalam rapat itu terungkap ada 31 karyawan yang ijazahnya ditahan tapi tidak diakui pemilik usaha. Rapat dengar pendapat itu dihadiri sejumlah pihak termasuk pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sejumlah mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir mengatakan Diana masih saja menyangkal telah menahan ijazah karyawan, meski mantan karyawan perusahaan yang dia pimpin sudah menunjukkan sejumlah bukti penahanan ijazah.

"Katanya 31 orang itu yang ijazahnya tertahan, ini harusnya dicari," kata Akma.




(dpe/fat)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads