Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur sudah menyediakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan THR itu berada di kantor Disnakertrans Jatim, Jalan Dukuh Menanggal Selatan no. 124-126, Kota Surabaya.
"Silakan bagi yang nanti tidak mendapat haknya, dalam hal ini THR, silakan melapor ke posko Disnakertrans Jatim," kata Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Rabu (5/4/2023).
Himawan menegaskan bahwa posko itu akan melayani pekerja yang tidak mendapat THR. Pihaknya juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pemberian THR Keagamaan 2023 yang diterbitkan 27 Maret 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat itu menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan tidak boleh dicicil," jelasnya.
Lebih lanjut Himawan menyatakan, posko THR Disnakertrans Jatim sudah dibuka sejak 4 April sampai dengan 18 April 2023. Di posko itu, lanjutnya, data pengaduan akan selalu di-update dengan data dari posko THR di 38 kabupaten/kota se-Jatim.
"Kita akan real time. Jadi, setiap saat kita mengetahui perkembangannya. Sekarang, kami masih menyelesaikan integrasi dari kabupaten-kota sampai ke kementerian," ungkapnya.
Himawan ingin agar proses integrasi data ini cepat selesai. Sehingga, dirinya dapat selalu update permasalahan mengenai THR di setiap daerah. Saat ini sebenarnya, ia sudah mendapatkan laporan perusahaan yang telah memberikan THR kepada pekerjanya.
"Kami tidak hanya menerima pengaduan permasalahan dari pekerja. Kami juga sudah dapat laporan dari perusahaan yang sekarang sudah memberikan THR kepada karyawannya. Sudah ada enam sampai tujuh perusahaan yang melaporkan," terangnya.
Dirinya pun mengapresiasi semua perusahaan yang telah memberikan hak karyawan jauh hari sebelum hari raya.
"Kalau THR-nya sudah diberikan jauh hari, hati juga lega. Mereka bisa belanja dari sekarang. Sebelum semua harga tinggi nanti," tegasnya.
Namun ia mengakui, hingga kini belum ada laporan yang diberikan oleh karyawan.
"Untuk di Jatim sih belum ada. Saya belum monitor di daerah dan UPT. Biasanya sih akan ada laporan beberapa hari sebelum Idul Fitri," terangnya.
Tetapi, ia menginginkan agar hingga hari raya nanti tidak ada pekerja di Jatim yang melapor terkait perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
"Saya inginkan agar ada hubungan yang saling pengertian antara pekerja dan pengusaha. Sehingga menimbulkan kondisi yang kondusif," tandasnya.
(dpe/dte)