Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi meminta agar setiap karyawan perusahaan maupun ojol (ojek online) kurir barang segera melaporkan jika tidak menerima THR (tunjangan hari raya). Upaya itu sebagai upaya agar perusahaan tidak semena-mena serta mengikuti aturan pemerintah.
"Sesuai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan 1 minggu atau H-7 pemberian THR kepada pekerja di perusahaan serta ojol segera tersalurkan. Jika tidak, maka kami akan melakukan penindakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto, Selasa (18/3/2025).
Dodi menyebutkan saat ini Disnakertrans sudah membuka posko layanan pengaduan yang mana sudah dibuka terhitung sejak Rabu, 12 Maret 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posko layanan pengaduan ini sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat, apabila para pekerja di perusahaan belum menerima THR sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Jadi kami minta jangan pernah takut untuk melaporkannya karena itu adalah hak pekerja," ujar Dodi.
Dodi mengatakan, dalam surat edaran menteri ada dua hal yang berbeda yaitu terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus kepada pengemudi online atau kurir online.
"Dua hal ini tentu punya dasar hukum yang berbeda. Ketika THR diberikan kepada pekerja yang ada hubungan kerjanya, statusnya adalah pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu kerja tertentu atau kontrak itu diberikan THR, kalau bonus lain lagi," sebutnya.
Dodi menerangkan selain sebagai tempat pengaduan, posko ini juga berfungsi untuk mendata perusahaan yang telah memenuhi kewajiban THR. Jika ditemukan pekerja yang belum menerima haknya, pihaknya akan melakukan mediasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
"Jadi posko ini bukan buat pekerja yang tidak dapat THR saja tetapi juga buat perusahaan yang sudah membayar THR. Posko ini juga buat mediasi dan pengawas ketenagakerjaan," imbuhnya.
Dodi juga mengimbau, agar Disnakertrans kabupaten/kota untuk menyediakan posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR).
"Kita imbau kepada yang membidangi, kabupaten/kota untuk menyediakan pelayanan pengaduan ini," ungkapnya.
(dai/dai)