989 Pekerja Tahun Lalu Tak Dapat THR, LBH Surabaya Buka Lagi Posko Pengaduan

989 Pekerja Tahun Lalu Tak Dapat THR, LBH Surabaya Buka Lagi Posko Pengaduan

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 06 Apr 2023 20:18 WIB
LBH Surabaya
Koordinator Posko THR LBH Surabaya M Dimas Prasetyo (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, tahun 2022 terdapat 989 laporan pekerja yang tidak mendapatkan hak THR.

"Posko THR ini kami buka karena adanya banyak pelanggaran yang kami temui. Masih banyak pelanggaran muncul terkait pemberian THR. Tahun 2023 buka posko untuk perusahaan yang melanggar pemberian THR," kata Koordinator Posko THR M Dimas Prasetyo kepada wartawan di LBH Surabaya, Kamis (6/4/2023).

LBH juga membuka beberapa kanal yang bisa diakses secara online. Pihaknya memberikan konsultasi secara gratis, bisa perorangan maupun kelompok. Hotline Call via Telepon ke 031-5022273, SMS Centre dan Whatsap ke 081938400001- Hosnan, 082337230766- Denny Nobel, 08983810499- M Dimas Prasetyo, Email di jatim.poskothr@gmail.com, Fans Page Facebook di Posko Pengaduan THR Buruh Jawa Timur. Google Form https://urlis.net/poskoTHR2023.

Untuk pengaduan offline bisa datang langsung ke Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal No. 6, Pacarkeling, Surabaya. Sekretariat FPL Surabaya, Putat Jaya Timur 4B Nomor 37, Surabaya. Sekretariat Stren Kali, Kampung Baru, Pintu Air Jagir, Surabaya. Kantor LBH Buruh & Rakyat Jatim, Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo

"Nantinya aduan itu kami pastikan namanya disembunyikan, data pengaduan akan kami teruskan dan kami laporkan ke Disnakes Jatim. Kami juga akan mengirim somasi dan desakan kepada perusahaan yang melakukan pelanggar untuk memberikan hak THR," ujarnya.

Dimas mengambil contoh kasus pengaduan 3 tahun lalu, alasan yang yang paling sering diberikan perusahaan ialah karena dampak pandemi, maka tidak memberikan THR. Kemudian alasan SE Kemenaker boleh tidak memberikan THR dengan kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

Kemudian pada tahun 2022, di mana COVID-19 sudah menurun ternyata modus itu masih muncul. Bahkan ada yang tidak jelas, tidak memberikan sama sekali, harusnya diberikan malah tidak diberikan perusahaan.

"Modus lain mereka ditangguhkan sampai sekarang belum diberikan. Data tahun kemarin 989 pelapor yang masuk, masih belum ada informasi dari Disnaker terkait sanksi dari keterlambatan," ujarnya.

Bahwa berdasarkan pengadu yang datang ke Posko THR tahun 2021 di YLBHI-LBH Surabaya bersama aliansi buruh Jawa Timur mencatat 3.342 laporan. Tahun 2022 jumlah korban sebanyak 989 pelanggaran THR terjadi di 9 kabupaten. Yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.

"Terkait informasi aduan kemarin masih tidak ada kejelasan, semuanya (989). Artinya apa yang kami adukan, itu sudah pasti melanggar, tetapi Disnaker belum memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Bahkan itu akan berpotensi berulang kembali di tahun ini," jelasnya.

Dimas juga sempat menambil sampel salah satu pekerja di perusahaan Surabaya, bahwa ternyata hampir 2 kali THR tidak diberikan. 2 Tahun lalu sudah disampaikan dan dilaporkan, tapi terulang lagi tahun 2022.

"Maka berpotensi terulang lagi di tahun ini. Artinya, belum ada tindakan konkret terkait sanksi dari Disnaker. Maka dalam pembukaan untuk ditindak tegas terhadap pelanggaran oleh perusahaan," pungkasnya.

THR mulai dibuka tanggal 5 April 2023 (YLBHI - LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch sampai pada H-5 Idul Fitri.

Dasar hukum kebijakan atau aturan yang berkaitan dengan pemberian THR bagi pekerja ada pada SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.


(esw/iwd)


Hide Ads