Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan eks pekerja PT Sritex akan dibayarkan bersama pesangon.
Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan kurator yang menangani proses hukum PT Sritex untuk memastikan hak pekerja, termasuk THR, tetap terpenuhi.
"Sebagaimana yang disampaikan pihak kuratornya, untuk THR itu terutang, nanti (diberikan) sekalian dengan pesangonnya," kata Aziz di Gedung Pemprov Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz mengatakan pesangon para buruh PT Sritex akan menjadi tanggung jawab kurator. Belum diketahui kapan pesangon bagi para buruh bisa terbayarkan.
"Kalau Sritex grup yang pailit ini (THR) di bawah kuratornya, dibayarkan bersama pembayaran pesangon, tapi belum tahu juga kapan," ujar dia.
Adapun hak terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.
"Alhamdulillah, untuk JHT dan JKP untuk yang di Sritex Sukoharjo, Primayudha, Bitratex, itu sudah lancar. Bahkan, JKP itu isi formulir hari ini besok sudah cair. Kalau pembayaran JHT tanggal 15 selesai," ungkapnya.
Disnakertrans memastikan akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan dan memberikan pendampingan kepada para pekerja.
"Dari awal kami sudah komunikasi dengan kurator terkait hak karyawan itu, alhamdulillah tidak ada laporan dari Bitratex, Primayudha, maupun Sritex. Kami selalu berkoordinasi dengan Disnaker Sukoharjo, Semarang, Boyolali," jelasnya.
Diketahui, PT Sritex sudah tutup sejak 1 Maret 2025 dan melakukan PHK terhadap belasan ribu buruhnya. Dilansir detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan uang pesangon dan THR buruh baru dibayar setelah dilakukan penjualan harta kekayaan perusahaan.
"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel, dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Sebagai informasi, rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (28/2) lalu memutuskan tak adanya going concern. Alasannya, modal dan beban biaya kerja tak sebanding dengan pendapatan perusahaan PT Sritex.
"Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent, kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025," kata Hakim Pengawas, Haruno di PN Semarang, Jumat (28/2).
(dil/ams)