Hingga saat ini Aremania masih menuntut penuntasan pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Para suporter Arema FC itu menganggap penyelidikan kasus yang menewaskan 135 orang yang merupakan bagian dari mereka belum tuntas.
Berbagai aksi terus dilakukan para suporter untuk tujuan yang sama: Usut Tuntas. Tiga tuntutan penuntasan kasus itu terus digaungkan dalam berbagai aksi yang membuat macet Kota Malang.
Hingga terdengar kabar bahwa ada oknum yang sengaja membongkar pagar dan sejumlah paving di Stadion Kanjuruhan Malang. Pembongkaran tanpa izin itu diketahui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang pada 28 November dan telah dilaporkan ke kepolisian pada 1 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kementerian PUPR agar Stadion Kanjuruhan segera dirobohkan dan dibangun ulang. Masalahnya, pelaku pembongkaran pagar itu ternyata bukan oknum dari Kementerian PUPR.
Selain itu, belakangan ini surat aduan dari Korban Tragedi Kanjuruhan telah diterima Bareskrim Polri. Surat aduan yang meminta Polri mengusut pelanggaran dalam Tragedi Kanjuruhan itu, salah satunya juga memuat tentang permintaan rekonstruksi ulang.
Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan pada Kamis (8/12) mengatakan bahwa surat pengaduan yang teregister dengan nomor 09/22/FK/2022 itu sudah diberikan langsung kepada Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan.
"Hari ini kami mengirimkan pengaduan masyarakat isinya cukup detail. Ada puluhan fakta yang kami tulis, di sana ada sejumlah desakan yang kami minta. Rekonstruksi ulang dan menetapkan pasal yang selama ini belum dipakai," ujar Andy di Bareskrim Polri.
Bila aduan TGA itu pada akhirnya ditindaklanjuti oleh Bareskrim dan akan dilakukan rekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan, apakah itu berarti pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan merupakan aksi perusakan tempat kejadian perkara atau TKP tragedi yang menewaskan 135 orang itu?
Pihak kepolisian setempat belum memberikan penjelasan tentang itu. Namun, Polres Malang memastikan bahwa pembongkaran pagar stadion tanpa izin itu termasuk pelanggaran hukum.
Sebanyak 11 saksi termasuk penanggung jawab pembongkaran pagar sudah diperiksa. Baca di halaman selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra menegaskan bahwa para pelaku yang terbukti membongkar pagar itu bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.
Diketahui bahwa pagar yang dibongkar oknum itu adalah pembatas antara tribun dan lapangan dengan panjang 4 meter. Tak hanya pagar, dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga turut dibongkar.
Satreskrim Polres Malang, kata Wahyu, telah memeriksa 11 saksi dari Dispora dan para pekerja. Termasuk di antara saksi yang diperiksa yakni orang yang menjadi penanggung jawab pembongkaran pagar tersebut.
"Sama penanggung jawab yang menyuruh untuk membongkar pagar berinisial H. H ini orang sipil, bukan berasal dari instansi mana pun," kata Wahyu, Jumat (9/12/2022).
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembongkaran tanpa izin itu. Sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membongkar aset Stadion Kanjuruhan juga sudah diamankan.
"Barang bukti seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya, serta barang yang dirusak seluruhnya sudah kami amankan," ujarnya.
Meski telah melakukan pemeriksaan saksi dan menyita barang bukti Wahyu mengaku hingga saat ini belum mengetahui apa motif apa yang mendasari pembongkaran aset tanpa izin itu.
"Untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami," ucap Wahyu.