Pagar yang dibongkar yakni pembatas antara tribun dan lapangan dengan panjang 4 meter. Tak hanya pagar, dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga ikut dibongkar.
Pembongkaran tanpa izin ini pertama kali diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Kini temuan itu telah dilaporkan ke kepolisian pada 1 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra membenarkan Dispora setempat telah melaporkan pembongkaran tanpa izin itu.
"Jadi, pihak dispora Kabupaten Malang mengetahui ada pembongkaran pada (28/11) dan akhirnya mengadukan itu ke kami pada tanggal (1/12) lalu," ujar Wahyu saat dihubungi detikJatim pada Jumat (9/12/2022).
Pihak kepolisian kini telah melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut. Sampai sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan siapa dan terkait motif apa yang mendasari pembongkaran aset tanpa izin itu dilakukan.
"Untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami," ucap Wahyu.
Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.
Sebagai informasi, setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Presiden Joko Widodo memerintahkan PUPR untuk merobohkan dan membangun ulang stadion yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang itu.
(abq/iwd)