Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus Rohma Roudotul Jannah (29) yang dipaksa lahiran normal di RSUD Jombang berujung bayinya meninggal. Karena tidak ditemukan tindak pidana dalam persalinan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan penyelidikan kasus meninggalnya bayi Rohma di RSUD Jombang dimulai dengan pemeriksaan 11 saksi awal Agustus 2022. Para saksi terdiri dari suami Rohma, Yopi Widianto (26), Kepala Puskesmas Sumobito dr Hexawan Tjahya Widada, 2 bidan Puskesmas Sumobito, 3 dokter spesialis kandungan RSUD Jombang, serta 4 bidan RSUD Jombang.
Selain itu, penyelidik Satreskrim Polres Jombang juga menggali keterangan dari perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim. Perwakilan dua organisasi profesi itu diperiksa polisi sebagai saksi ahli dalam kasus persalinan Rohma di RSUD Jombang.
"Kesimpulan dari gelar perkara yang kami lakukan bukan merupakan tindak pidana. Sehingga terhadap laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan," kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya IDI dan IBI Jatim juga menyampaikan hasil kajian mereka terhadap kasus persalinan Rohma di RSUD Jombang. Kedua organisasi profesi itu menyimpulkan tidak ada pelanggaran prosedur maupun etik yang dilakukan tenaga medis ketika menangani persalinan ibu asal Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito tersebut.
Rohma menjalani persalinan normal di RSUD Jombang pada Kamis (28/7). Ia sempat beberapa kali meminta agar dioperasi caesar ke petugas medis yang menanganinya. Karena sejak awal Rohma merasa tidak mampu melahirkan secara normal.
Simak Video "Video: Helikopter Mendarat Darurat di Jombang Bikin Heboh Warga"
(fat/fat)