Sujito (67), terdakwa pembunuh terhadap tetangganya di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro divonis mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya.
Hakim ketua Wisnu Wisdiastuti dalam amar putusannya menilai, Sujito terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan. Akibat ulahnya ini dua orang meninggal dunia.
Dalam perkara pembunuhan ini, Sujito membacok sejumlah orang saat salat subuh di Musala Al Manar desa setempat. Dua orang dinyatakan meninggal yakni Abdul Aziz (63) dan Cipto Rahayu (65).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan kumulatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Wisnu Wisdiastuti seperti dikutip dari sistem penelusuran perkara pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jumat (12/12/2025).
Vonis yang dijatuhkan kepada Sujito ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sujito dengan hukuman vonis seumur hidup.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Musala Al Manar pada Selasa (29/4) subuh. Sujito nekat membacok 3 tetangganya gegara maslaah sepetak tanah berukuran 2x10 meter yang ada di samping rumah korban, Cipto Rahayu.
Tanah itu persis bersebelahan dengan bengkel milik Sujito yang berada di gang buntu yang telah dibeli oleh Cipto dan dijadikan jalan. Kekecewaan dan sakit hati Sujito itu dipendam lama hingga diluapkan pada saat para korban salat subuh.
Atas ulahnya itu, Abdul Aziz (63) tewas di lokasi, sedangkan istrinya, Arik Wijayanti (60) mengalami luka. Beberapa hari kemudian Cipto Rahayu (65) menyusul meninggal karena luka yang diakibatkan serangan Sujito.
(auh/abq)











































