IDI-IBI Jatim Sebut RSUD Jombang Paksa Ibu Lahir Normal Tak Langgar Etik

IDI-IBI Jatim Sebut RSUD Jombang Paksa Ibu Lahir Normal Tak Langgar Etik

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 13 Sep 2022 16:24 WIB
Ketua IDI Jatim Sutrisno
Ketua IDI Jatim Sutrisno berdasi merah (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim menuntaskan investigasi terhadap kasus Rohma Roudotul Jannah (29) yang dipaksa lahiran normal di RSUD Jombang berujung bayinya meninggal. Kedua organisasi profesi itu menyimpulkan tidak ada pelanggaran prosedur maupun etik yang dilakukan tenaga medis dalam persalinan Rohma.

Ketua IDI Wilayah Jatim Sutrisno mengatakan kajian dari sisi ilmu kedokteran terhadap kasus persalinan Rohma di RSUD Jombang melibatkan POGI Cabang Surabaya. Kesimpulan dari kajian tersebut antara lain prosedur dekapitasi atau pemisahan kepala bayi merupakan salah satu prosedur untuk melahirkan bayi yang sudah meninggal. Dekapitasi ditempuh untuk menyelamatkan ibu bayi.

"Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, maka kasus di Jombang ini dekapitasi adalah satu-satunya prosedur yang bisa dikerjakan dan pas dengan indikasi saat itu demi menyelamatkan ibunya. Yang lain tidak fit untuk kasus seperti ini. Maka IDI Jatim menyimpulkan tindakan medis yang dikerjakan dokter spesialis kandungan ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu (kedokteran)," kata Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sutrino, IDI Jatim juga mengevaluasi kasus meninggalnya bayi Rohma saat persalinan di RSUD Jombang dari sisi etik kedokteran. Mahkamah etik yang beranggotakan para dokter senior, dokter spesialis dan para guru besar dilibatkan untuk mengkaji kasus ini. Hasilnya, para dokter spesialis kandungan yang menangani persalinan Rohma tidak terbukti melanggar kode etik kedokteran.

"Menghasilkan ketetapan bahwa para dokter yang menangani tidak terbukti melanggar etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan dekapitasi untuk menyelamatkan ibu dan melahirkan bayi. Sehingga dari tinjauan ilmu dan dari tinjauan etik kami sampaikan yang dikerjakan sudah sesuai dengan ilmu dan tidak didapatkan pelanggaran etik," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kajian yang dilakukan IBI Jatim juga tidak jauh berbeda. Tindakan medis yang dilakukan para bidan dalam persalinan Rohma dinyatakan sudah sesuai standart operational prosedure (SOP). Para bidan yang terlibat ketika itu juga sudah melaporkan setiap tindakan mereka kepada dokter spesialis kandungan di RSUD Jombang.

"Sesuai yang kami pelajari, tindakan bidan sudah sesuai SOP," jelas Ketua Pengurus Daerah IBI Jatim Lestari.

Rohma menjalani persalinan normal di RSUD Jombang pada Kamis (28/7). Ia sempat beberapa kali meminta agar dioperasi caesar ke petugas medis yang menanganinya. Karena sejak awal Rohma merasa tidak mampu melahirkan secara normal.

Namun, tim medis RSUD Jombang tidak mengabulkan permintaan Rohma. Karena hasil pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan ia dalam kondisi baik. Posisi kepala janin sudah di pangkal pinggul. Selain itu, pembukaan jalan lahirnya juga lancar.

Dokter spesialis kandungan yang menanganinya saat itu menilai Rohma justru berisiko mengalami pendarahan jika menjalani operasi caesar. Karena ketika itu ia mengalami preeklamsia yang salah satunya ditandai dengan tekanan darah tinggi 140/90.

Kekhawatiran Rohma pun terjadi karena bayi perempuannya tak kunjung lahir melalui persalinan normal. Sehingga tim medis RSUD Jombang menggunakan alat vakum untuk menyedot bayi. Namun, saat itu hanya kepala bayi yang bisa lahir. Sedangkan bahu bayi tersangkut atau mengalami distosia bahu sehingga tubuh bayi tidak bisa keluar.

Bayi perempuan yang dikandung Rohma selama 9 bulan akhirnya meninggal saat tim dokter spesialis kandungan berupaya menangani distosia bahu. Tim dokter terpaksa memisahkan kepala dari tubuh bayi untuk menyelamatkan Rohma. Selanjutnya, tubuh bayi dikeluarkan melalui operasi caesar.

Kasus persalinan Rohma yang berujung kematian bayi tersebut diselidiki Satreskrim Polres Jombang sejak Selasa (2/8). Polisi menindaklanjuti laporan suami Rohma, Yopi pada Senin (1/8) sore.

Yopi akhirnya mencabut laporan tersebut 4 hari kemudian setelah menerima klarifikasi dari RSUD Jombang ketika hearing dengan Komisi D DPRD setempat. Namun, polisi tetap melanjutkan penyelidikan karena kasus ini bukan delik aduan.



Simak Video "Video: Helikopter Mendarat Darurat di Jombang Bikin Heboh Warga"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads