RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu atau RSUD Syamrabu Bangkalan buka suara soal pasien bernama Arief Awaludin (55) yang memberikan jaminan sertifikat tanah ke rumah sakit. Ini dilakukan karena pasien tersebut tak mampu membayar biaya RS sebesar Rp 18 juta.
Klarifikasi ini dilakukan pihak RS melalui laman facebooknya. Pihak RSUD Syamrabu menyampaikan kronologi kejadian hingga kondisi fisik pasien. Termasuk, besaran tagihan yang ditanggung pasien.
Pihak rumah sakit menyampaikan, pasien masuk pada tanggal 1 Maret 2022 dengan kondisi kurang darah. Sehingga, dilakukan tindakan medis dengan melakukan transfusi darah sebanyak 14 kantong, serta memberikan beberapa obat untuk menghentikan pendarahan di dalam saluran cerna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hb mulai dari 4.3 kondisi keadaan umumnya lemah, diberikan tindakan perawatan dan medis, obat-obatan dan transfusi darah sebanyak 14 bag (kantong)," tulis RSUD Syamrabu di laman resmi facebooknya yang dilihat detikJatim, Senin (21/3/2022).
Di waktu yang sama, saat pasien masih dalam perawatan medis, pihak keluarga berinisiatif mengurus dokumen serta administrasi agar bisa mendapatkan program bantuan pemerintah yakni Biakesmaskin.
"Dibantu oleh petugas RSUD Syamrabu Bangkalan dan dikoordinasikan dengan pihak lintas sektor, yakni Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan," ungkapnya.
Namun, saat petugas dari dinsos melakukan survei dan wawancara ke lokasi, terdapat beberapa kriteria yang tidak sesuai. Salah satunya kondisi rumah pasien yang dinilai masih cukup baik sehingga belum masuk dalam kriteria penerima.
"Tim SLRT yang terjun ke lapangan memutuskan bahwa pasien hanya memenuhi 2 dari 7 kriteria pasien Biakesmaskin," tambahnya.
Hal ini mengharuskan pasien masuk perawatan dengan menggunakan jalur umum. Sehingga, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku dan menjadi tanggungan pasien.
Setelah menjalani perawatan selama 15 hari, kondisi pasien terus membaik. Pada tanggal 16 maret pasien diperbolehkan untuk pulang. Namun pasien harus membayar jumlah tagihan dari biaya pengobatan dan perawatan tersebut.
Setelah dicek, jumlah tagihan pasien mencapai Rp 20 juta. Melihat kondisi keuangan keluarga pasien, pihak manajemen rumah sakit memberikan keringanan sebanyak 10 persen dari jumlah itu. Sehingga, jumlah tagihan menjadi Rp 18 juta.
"Jika masih belum membayar lunas, diberikan kebebasan untuk menyicil kekurangannya sampai lunas," lanjutnya.
Kemudian, pihak pasien berinisiatif menyerahkan surat tanah milik orang tuanya di Bangkalan sebagai jaminan ke rumah sakit. Bahkan, pasien menyetujui dengan memberikan tanda tangan bermaterai dalam dokumen kesepakatan bersama.
"Keluarga pasien sepakat memberikan jaminan berupa SHM. Pihak rumah sakit pun menerimanya," tutupnya.
(hil/iwd)