Dokter YA melalui kuasa hukumnya, Alwi Alu membantah tudingan pelecehan yang dilaporkan oleh QRA (31), seorang wanita asal Bandung. Dia menyebut semua keterangan yang disampaikan QRA adalah fitnah.
"Berdasarkan keterangan klien kami terkait dengan pemberitaan dan keterangan saudara Q dan beberapa postingan, semua itu fitnah," ujar Alwi, Rabu (30/4/2025).
Terkait tindakan dokter YA apakah sudah sesuai dengan prosedur rumah sakit dan kode etik dokter, Alwi meminta awak media mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terkait itu, nanti kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa. Karena kalau berkaitan dengan itu sudah masuk di ranah pokok materi. Cuma sejauh ini berdasarkan keterangan klien kami, apa yang dilakukan ini adalah pelayanan," jawabnya.
Alwi menambahkan bahwa kehadiran dokter YA ke Polresta Malang Kota kemarin untuk menghadiri undangan penyidik dalam kebutuhan klarifikasi. Proses pun berjalan sampai hampir pukul 23.00 WIB.
"Undangannya permintaan klarifikasi, posisi klien saya masih statusnya sebagai saksi. Untuk kemudian materi BAP-nya sama pada umumnya soal kronologi kejadian," imbuhnya.
Sebelumnya, 2 orang perempuan mengaku telah mengalami pelecehan oleh dokter YA. Pertama QRA (31), asal Bandung dan A (30), wanita asal Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota.
Pelecehan yang dialami QRA terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu.
Keduanya secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban QAR. Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur untuk korban A tertanggal 22 April 2025.
(dpe/fat)