Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan buka suara soal salah satu warga yang menggunakan surat tanah sebagai jaminan biaya pengobatan di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu atau RSUD Syamrabu Bangkalan. Diketahui, warga bernama Arief Awaluddin (55) tak bisa membayar biaya RS sebesar Rp 18 juta.
Arief mengaku pengajuan bantuan Biakesmaskinnya ditolak. Akibatnya, dia harus berobat menggunakan biaya mandiri.
Kepala Dinas Sosial Bangkalan, Wibagio Suharta memaparkan alasan penolakan ini. Dari hasil peninjauan di lapangan, kondisi Arief belum memenuhi kriteria bantuan Biakesmaskin. Sebab, saat dikunjungi, kondisi rumah Arief masih bagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat rumahnya, sudah sangat jelas tidak masuk (penerima bantuan). Di sini kami hanya menjalankan aturan sesuai perbup," ungkap Wibagio kepada detikJatim, Minggu (20/3/2022).
Ia menyarankan, Arief melakukan laporan pada kepala desa setempat agar dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tak hanya itu, Wibagio menyebut, Arief juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan.
"Ya, yang bersangkutan sendiri yang harus lapor ke Kades melalui operator desa untuk minta dimasukkan dalam DTKS, atau juga bisa mengurus BPJS Kesehatan. Biar tidak menunggu sakit, lalu menyalahkan pemerintah," tambahnya.
Selain itu, saat ditanya terkait apakah pihaknya akan membantu Arief, ia menyebut pihaknya hanya bertugas melakukan survey. Namun, kewenangan anggaran untuk memberikan bantuan, ada di ranah Dinkes dan RSUD.
"Untuk anggaran itu kewenangan Dinkes dan RSUD. Dinsos hanya melakukan survey," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Sudiyo menuturkan secara prosedur, alur untuk mengurus Biakesmaskin melalui beberapa tahapan. Pihaknya akan menerbitkan surat Biakesmaskin setelah mendapatkan rekomendasi dari dinsos.
"Setelah terbit surat rekomendasi atau surat keterangan DTKS dari dinsos, selanjutnya dinkes membuat surat Biakesmaskin," pungkasnya.
(hil/iwd)