Rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha, karena modal, dan beban biaya kerjanya jauh lebih tinggi dari pendapatannya. Hakim pun menetapkan PT Sritex insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang.
Pantauan detikJateng, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (28/2/2025) pukul 10.25 WIB, rapat kreditur dihadiri debitor, kreditur, dan kurator yang menangani kepailitan PT Sritex. Kurator PT Sritex, Nurma Candra Yani Sadikin, membacakan hasil pertemuan dan pembahasan tim kurator dengan debitor PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya yang dilakukan selama 21 hari.
"Total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam satu bulan adalah sejumlah kurang lebih Rp 35.031.851.762," kata Nurma di PN Semarang, siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, masih ada tagihan listrik di lima pabrik. Sedangkan saat ini debitor menerima pendapatan jauh di bawah angka tersebut, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan going concern.
"Pemasukan yang didapat perusahaan sangat terbatas, berkisar di angka Rp 20 miliar dan PT Primayudha Mandirijata setelah dikurangi biaya menerima keuntungan sekitar Rp 1 miliar lebih, sedangkan PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja sudah tidak beroperasi," ungkap Nurma.
"Dengan keadaan tersebut, saat ini tidak dimungkinkan untuk melanjutkan usaha debitor dengan alasan modal kerja yang terbatas dan beban biaya terlalu tinggi dibanding pendapatan yang diterima," sambungnya.
Dalam rapat itu, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan menyampaikan keterbatasan modal kerja menjadi penghambat utama bagi perusahaan untuk menjalankan kembali usahanya.
"Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan juga keterbatasan modal kerja, maka dari itu proposal dari going concern yang kita diskusikan kemarin tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur," kata Iwan.
Hakim Putuskan Tak Ada Going Concern
Setelah mempertimbangkan laporan tim kurator serta kondisi keuangan Sritex, hakim pengawas, Haruno, menegaskan opsi going concern tidak dapat dilakukan.
"Secara teori hukum, keadaan demikian jauh dari yang kita inginkan sebagaimana kreditur konkuren. Jadi para kreditur yang kemarin meminta agar dilakukan evaluasi atau paparan mengenai cash flow debitor, inilah hasilnya," kata Haruno.
"Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitor, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," imbuh dia.
Hakim pengawas juga menutup ruang tanya jawab dalam sidang. Hakim menegaskan keputusan telah diambil berdasarkan fakta yang telah dipaparkan.
Haruno pun menawarkan pembentukan panitia kreditur sementara yang disetujui oleh tujuh kreditur, termasuk Bank BCA dan Bank BNI. Haruno kemudian secara resmi menyatakan PT Sritex dalam kondisi insolvensi.
"Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025," tegasnya.
Haruno juga meminta kepada pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk mengurus haknya melalui kepaniteraan Pengadilan Niaga Semarang.
(dil/ams)