Menparekraf Yakini Visa Rumah Kedua Bisa Pacu Pariwisata Berkualitas

Menparekraf Yakini Visa Rumah Kedua Bisa Pacu Pariwisata Berkualitas

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 04 Nov 2022 19:13 WIB
Manparekraf Sandiaga Uno di Sleman, Jumat (4/11/2022).
Manparekraf Sandiaga Uno (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyambut baik kehadiran visa rumah kedua atau second home visa. Kehadiran visa rumah kedua ini diyakini bisa memacu peningkatan pariwisata yang berkualitas di Indonesia.

Sandiaga yakin adanya regulasi ini menunjukkan pemerintah serius dalam dunia pariwisata dan investasi.

"Kami sangat menyambut baik ini adalah bagian dari penyempurnaan regulasi agar pariwisata kita semakin berkualitas ke depan," kata Sandiaga saat kunjungan di Sleman, Jumat (4/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga mengatakan bagi pemegang KITAP maupun KITAS tak perlu khawatir. Mereka bisa mengajukan untuk pembuatan second home visa.

"Ini adalah jenis visa baru untuk 5-10 tahun yang ditawarkan kepada pengunjung atau wisatawan yang ingin memiliki akses terhadap second home, jadi Indonesia ini sebagai rumah keduanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia tinggal memenuhi beberapa prasyarat mereka akan bisa tinggal ada yang 5 sampai 10 tahun," ujar Sandiaga.

Tentang Visa Rumah Kedua

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan second home visa. Subjek dari second home visa, yaitu orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, bekerja, dan lainnya. Pengajuan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).

Berikut beberapa syarat pengajuan visa rumah kedua:

1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.
2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara.
3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih;
4. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
5. Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran (bagi pengikut)
6. Setelah 30 hari di Indonesia, wajib mendaftarkan Izin Tinggal Terbatas (Itas).
7. Membuat surat pernyataan yang berisi:

  • Saya dan Pengikut akan menghormati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Saya dan Pengikut tidak akan menyebarkan paham, ideologi, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
  • Bahwa saya dan Pengikut akan menghormati etika, adat istiadat dan kerukunan beragama yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bahwa saya dan Pengikut bersedia untuk turut memelihara ketertiban umum dalam bermasyarakat; dan
  • Saya dan Pengikut bersedia untuk menaati segala peraturan dan perundang-undangan di wilayah Indonesia.




(ams/ahr)


Hide Ads