
Jadi Sorotan Media Asing, Visa Rumah Kedua Disebut Gagal
Program second home visa atau visa rumah kedua menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menggenjot pariwisata. Strategi ini juga disorot media asing.
Program second home visa atau visa rumah kedua menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menggenjot pariwisata. Strategi ini juga disorot media asing.
Untuk bisa memiliki second home visa (visa rumah kedua), warga negara asing (WNA) wajib mempunyai uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah
Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) begitu dinanti oleh miliader dunia. Kebijakan Visa Rumah Kedua sudah disahkan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) di Indonesia.
Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyatakan sejumlah kebijakan Imigrasi disambut positif WN Singapura. Seperti multiple entry visa dan visa rumah kedua.
Imigrasi mengeluarkan Visa Rumah Kedua. Visanya akan diluncurkan pada akhir Desember 2022 ini. Visa ini diyakini akan membuat miliarder dunia tinggal di RI.
Sejumlah pebisnis global dan investor di Batam ikuti kegiatan Coaching Clinic Visa Rumah Kedua. Mereka antusias denan tawaran menarik dari visa ini.
IKPI mengatakan, warga asing pemegang second home visa harus membayar pajak
Imigrasi akan meluncurkan Visa Rumah Kedua dengan jaminan Rp 2 miliar. Bagaimana cara mensosialisasikannya?
Aturan Visa Rumah Kedua menjadi salah satu topik hangat bagi WNA yang berminat tinggal di Indonesia. Namun bagaimana bila WNA itu sudah punya suami/istri WNI?