Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 digelar pada Rabu, 27 November. Menjelang pemilihan ini, sudahkah detikers melakukan cek DPT online?
DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap yang mesti dipastikan sebelum hari pemungutan suara. Pemilih harus melakukan pengecekan DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilihan.
Bagi detikers yang belum tahu cara cek DPT online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. Simak yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Dikutip dari PKPU Nomor 11 tahun 2018, DPT adalah daftar pemilih sementara hasil akhir yang diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
DPT menjadi salah satu syarat pemilih untuk bisa menggunakan hal pilih saat Pilkada 2024. Selain itu, ada beberapa syarat untuk menjadi pemilih menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024:
· Berusia 17 tahun atau lebih.
· Memiliki KTP, KK, biodata penduduk atau IKD.
· Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan.
· Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap masyarakat yang sesuai dengan syarat di atas wajib mengecek sudah terdaftar DPT atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman yang disediakan KPU.
Cara Cek DPT Online
Berikut cara cek DPT online melalui layanan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU):
· Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
· Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Masukkan Nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP
· Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp
· Klik "Konfirmasi"
· Setelah itu akan muncul data pemilih dan lokasi TPS
Bagaimana Bila Tidak Terdaftar DPT Online?
Pemilih yang tidak terdaftar DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengunjungi TPS secara langsung sesuai alamat yang ada di KTP atau KK.
Dikutip dari PKPU Nomor 7 tahun 2024, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani sesuai hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Nah, itu tadi detikers informasi seputar cara cek DPT online dan bagaimana bila tidak terdaftar DPT. Jangan lupa ikut pemilihan ya!
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)