Temuan Terbaru ORI DIY soal Numpang KK di PPDB: Ada Oknum Polisi-Dishub

Temuan Terbaru ORI DIY soal Numpang KK di PPDB: Ada Oknum Polisi-Dishub

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 13 Jul 2023 18:12 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi pindah Kartu Keluarga (KK). (Foto: Getty Images/iStockphoto/terng99)
Yogyakarta -

Ombudsman RI (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan temuan terbaru terkait praktik numpang Kartu Keluarga (KK) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hasil penelusuran ORI DIY menemukan ada oknum polisi, guru, hingga Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik numpang KK di PPDB ini. Hasilnya diindikasikan praktik tersebut benar adanya.

ORI kemudian mengecek guna mencari tahu asal-usul keluarga asli anak-anak tersebut. Hasilnya, lanjut Budhi, ORI menemukan fakta bahwa anak-anak tersebut anak dari oknum-oknum seperti polisi hingga guru di sekolah yang disinyalir ada praktik numpang KK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus sampaikan untuk kebaikan. Anak-anak ini yang orang tuanya anggota kepolisian dua orang, kemudian orang tuanya bekerja di Dinas Perhubungan satu orang, ada yang profesi orang tuanya notaris satu orang, ada yang eks guru SMP yang bersangkutan dan TU, tiga orang," ungkap Budhi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (13/7/2023).

"Kemudian ada juga guru yang meminta. Guru maupun eks guru di sekolah SMP negeri tersebut, kita sebut saja guru-guru yang menjadi bagian dari proses penitipan atau penumpangan KK tersebut ada inisialnya HR dan KR itu guru-guru aktif. Dan ada juga eks guru SD itu SJ," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, ORI DIY mendapatkan informasi mengenai adanya beberapa anak yang masuk dalam satu KK. Totalnya ada dua KK di alamat yang sama.

"Setelah kita check recheck kalau di berita sebelumnya ada 10 anak dalam setiap KK. Kemarin kita ke Dukcapil itu akhirnya terkonfirmasi yang terdaftar di Dukcapil ada 11 (anak)," ujarnya.

"Jadi satu KK ada yang enam, satu KK lima. (Total) 11 anak. Kemudian kita juga memperoleh KK asalnya, alamat asalnya, orang tuanya dan umumnya itu berada di luar ring zona sekolah," lanjutnya.

Pihaknya hari ini melanjutkan penelusuran di alamat dalam KK tersebut. Alamat KK itu berada di dekat SMP dan SMA negeri yang terbilang favorit di Kota Jogja.

"Nah kita cek ke lapangan terkonfirmasi alamat tersebut berada di dalam lingkungan SMP negeri dihuni oleh pengelola kantin sekolah, satu alamat dua KK, yang satu KK orang tuanya yang menghuni kantin, yang satu KK anak dan menantunya," jelas Budhi.

"Nah orang tuanya (pengelola kantin) tinggal di situ tapi yang menantunya tinggal di luar. Jadi KK itu hanya administrasi aja di situ, orangnya de facto tidak ada di lokasi itu, tempat tinggalnya agak jauh," tambahnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dari penelusuran itu juga, Budhi menyebut terkonfirmasi bahwa anak-anak ini memang bukan anggota keluarga pengelola kantin. Hal tersebut menjadi bukti jika anak-anak yang titip dimasukkan di KK untuk keperluan PPDB.

"Data yang kita pegang data 2022 di data existing Dukcapil kemarin itu sudah ada nama yang hilang, anak yang dikeluarkan dari KK tapi juga ada yang masuk umur 11 tahun, baru. Jadi keluar masuk gitu. Itu yang kita temukan," ujarnya.

Sebelumnya, saat dimintai konfirmasi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengonfirmasi soal adanya fenomena numpang KK di PPBD Jalur Zonasi tersebut.

"Kalau di dalam ketentuan Menteri Nomor 1 tahun 2021 itu yang digunakan NIK anak itu sendiri. Memang ada beberapa yang menitipkan KK itu pada famili lain ya di dekat sekolah," ujar Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardana saat dihubungi wartawan, Senin (10/7/2023).

Didik mengungkap peraturan baru dari Kemendikbud pada jalur zonasi dibuktikan dengan NIK calon peserta didik. Celah ini yang dimanfaatkan oknum orang tua untuk menitipkan anaknya ke KK kerabat yang rumahnya dekat dengan sekolah favoritnya.

"Kalau dulu NIK orang tua, memang orang tua yang harus tinggal di situ dengan si anak tapi karena sekarang di peraturan menteri yang baru memang NIK si anak, jadi kita mengikuti itu," jelasnya.

Guna menanggulangi hal tersebut terjadi lagi, Didik mengatakan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian juga memperketat proses verifikasi khususnya pada jalur zonasi.



Hide Ads