Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja. Kedatangan ORI untuk mendalami kasus numpang Kartu keluarga (KK) yang terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Kota Jogja jalur zonasi.
"Kami ke sini dalam rangka untuk mencari tahu proses perpindahan pendudukan dan dokumen-dokumen termasuk alur perpindahan penduduk itu," ujar Asisten ORI DIY, Rifki Taufiqurrahman setelah pertemuan, Rabu (12/7/2023).
Rifki menerangkan kedatangan ORI ini adalah upaya tindak lanjut dari laporan yang masuk terkait praktik tersebut. Menurutnya, dalam hal regulasi pindah KK yang berkaitan dengan perpindahan penduduk memang sah-sah saja, dengan catatan ketika hal tersebut terpisah dari proses PPDB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena ini berhubungan dengan proses PPDB maka yang mungkin yang wajar-wajar saja itu menjadi berbeda ketika dikaitkan dengan regulasi PPDB," terang Rifki.
"Ya ini baru tahap awal ya penelusuran kami. Jadi data-data tadi itu sangat penting untuk nanti kita akan dalami lagi, dan kami masih akan terus melakukan penelusuran untuk melihat bagaimana proses ini. Nanti masih banyak hal yang mungkin akan ke lapangan dan seterusnya," lanjutnya.
![]() |
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki menjelaskan kepada ORI bahwa proses perpindahan KK di Disdukcapil sudah sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan.
"Jadi ini tadi klarifikasi dan konfirmasi juga ingin tahu proses pindah datang penduduk Kota Jogja maupun yang keluar lewat Disdukcapil Kota Jogja," jelas Septi setelah pertemuan.
"Dan kita sesuai dengan ketentuan apa yang sudah kita laksanakan itu sudah sesuai dengan undang-undang adminduk. Kita sampaikan bahwa prosesnya seperti ini," lanjutnya.
Septi menyarankan adanya tambahan syarat bagi calon peserta didik pada PPDB jalur zonasi.
"Seharusnya dalam PPDB itu ada pernyataan, bahwa saya benar-benar bertempat tinggal di alamat tersebut, kalau tidak maka saya siap untuk dicabut dari PPDB. Udah selesai," tutupnya.
(rih/ams)