Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Jogja ditemukan kecurangan-kecurangan. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY menemukan fenomena ada perjokian wali hingga numpang kartu keluarga (KK) di PPDB 2023 jalur zonasi.
"Sementara ini ada dua kategori besar. Temuan teknis dan indikasi kecurangan," kata Kepala ORI DIY Budi Masturi saat dihubungi detikJateng, Senin (10/7/2023).
Budi menyebut pihaknya masih menemukan problem entry data, publikasi nilai yang tidak dilakukan di sekolah KKO, kuota afirmasi untuk semua zona, penetapan koordinat, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kecurangan ditemukan calon siswa masih numpang KK, memanipulasi data kemiskinan, dan praktik perjokian wali.
"Kecurangan dilakukan di Kota, Gunungkidul, DIY, ada jenjang SMP dan SMA. Temuannya numpang KK ada dua KK masing-masing enam orang anak, kemudian data kemiskinan, dan perjokian wali," ungkapnya.
ORI DIY, lanjutnya, akan menindaklanjuti temuan ini dengan mengumpulkan data di lapangan. "Kami juga akan kordinasi dengan kepolisian, untuk temuan numpang KK," bebernya.
Budi juga akan memberikan saran untuk perbaikan agar PPDB bisa berjalan semestinya.
"Saran perbaikan akan meliputi aspek teknikalitas, dan aspek kebijakan non teknikalitas. Termasuk mengambil langkah-langkah penindakan hukum maupun administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan atau terlibat kecurangan," ujarnya.
Disdikpora Juga Temukan Fenomena Numpang KK
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY membenarkan soal adanya fenomena numpang KK di PPBD Jalur Zonasi tersebut.
"Kalau di dalam ketentuan menteri nomor 1 tahun 2021 itu yang digunakan NIK anak itu sendiri. Memang ada beberapa yang menitipkan KK itu pada famili lain ya di dekat sekolah," ujar Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardana saat dihubungi wartawan, Senin (10/7).
Didik mengungkap peraturan baru dari Kemendikbud pada jalur zonasi dibuktikan dengan NIK calon peserta didik. Celah ini yang dimanfaatkan oknum orang tua untuk menitipkan anaknya ke KK kerabat yang rumahnya dekat dengan sekolah favoritnya.
"Kalau dulu NIK orang tua, memang orang tua yang harus tinggal di situ dengan si anak tapi karena sekarang di peraturan menteri yang baru memang NIK si anak, jadi kita mengikuti itu," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.