Terungkap! Ada Fenomena Joki Wali-Numpang KK di PPDB 2023 Jogja

Terungkap! Ada Fenomena Joki Wali-Numpang KK di PPDB 2023 Jogja

Jauh Hari Setiawan, Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 10 Jul 2023 14:52 WIB
Lecture room or School empty classroom with Student taking exams, writing examination for studying lessons in high school thailand, interior of secondary education, whiteboard. educational concept
Terungkap! Ada Fenomena Joki Wali-Numpang KK di PPDB 2023 Jogja. (Foto Ilustrasi - iStock)
Yogyakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Jogja ditemukan kecurangan-kecurangan. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY menemukan fenomena ada perjokian wali hingga numpang kartu keluarga (KK) di PPDB 2023 jalur zonasi.

"Sementara ini ada dua kategori besar. Temuan teknis dan indikasi kecurangan," kata Kepala ORI DIY Budi Masturi saat dihubungi detikJateng, Senin (10/7/2023).

Budi menyebut pihaknya masih menemukan problem entry data, publikasi nilai yang tidak dilakukan di sekolah KKO, kuota afirmasi untuk semua zona, penetapan koordinat, dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk kecurangan ditemukan calon siswa masih numpang KK, memanipulasi data kemiskinan, dan praktik perjokian wali.

"Kecurangan dilakukan di Kota, Gunungkidul, DIY, ada jenjang SMP dan SMA. Temuannya numpang KK ada dua KK masing-masing enam orang anak, kemudian data kemiskinan, dan perjokian wali," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ORI DIY, lanjutnya, akan menindaklanjuti temuan ini dengan mengumpulkan data di lapangan. "Kami juga akan kordinasi dengan kepolisian, untuk temuan numpang KK," bebernya.

Budi juga akan memberikan saran untuk perbaikan agar PPDB bisa berjalan semestinya.

"Saran perbaikan akan meliputi aspek teknikalitas, dan aspek kebijakan non teknikalitas. Termasuk mengambil langkah-langkah penindakan hukum maupun administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan atau terlibat kecurangan," ujarnya.

Disdikpora Juga Temukan Fenomena Numpang KK

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY membenarkan soal adanya fenomena numpang KK di PPBD Jalur Zonasi tersebut.

"Kalau di dalam ketentuan menteri nomor 1 tahun 2021 itu yang digunakan NIK anak itu sendiri. Memang ada beberapa yang menitipkan KK itu pada famili lain ya di dekat sekolah," ujar Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardana saat dihubungi wartawan, Senin (10/7).

Didik mengungkap peraturan baru dari Kemendikbud pada jalur zonasi dibuktikan dengan NIK calon peserta didik. Celah ini yang dimanfaatkan oknum orang tua untuk menitipkan anaknya ke KK kerabat yang rumahnya dekat dengan sekolah favoritnya.

"Kalau dulu NIK orang tua, memang orang tua yang harus tinggal di situ dengan si anak tapi karena sekarang di peraturan menteri yang baru memang NIK si anak, jadi kita mengikuti itu," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Syarat Tinggal Minimal 1 Tahun

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya bakal menetapkan peraturan masa tinggal di KK tersebut minimal 1 tahun. Dia menyebut dengan aturan ini hanya ada ratusan anak yang benar-benar tinggal di lokasi tersebut.

"Kalau kemarin yang kita lakukan memverifikasi khususnya untuk yang jalur zonasi radius. Itu yang kita batalkan banyak sekali, itu dari yang daftar itu hanya ketemu 200-an berapa yang memang asli di sekitar sekolah-sekolah tersebut, yang memang setahun lebih sudah di situ," terang Didik.

"Kalau yang lain yang memang tidak tinggal di situ ya kita batalkan. Tetapi karena secara administratif mereka itu penduduk di tempat itu dibuktikan dengan KK itu kemarin terus mengikuti jalur zonasi reguler biasa tapi itu tetap kita batasi minimal satu tahun," tambahnya.

Guna menanggulangi hal tersebut terjadi lagi, Didik mengatakan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian juga memperketat proses verifikasi khususnya pada jalur zonasi.



Hide Ads