Dari penelusuran itu juga, Budhi menyebut terkonfirmasi bahwa anak-anak ini memang bukan anggota keluarga pengelola kantin. Hal tersebut menjadi bukti jika anak-anak yang titip dimasukkan di KK untuk keperluan PPDB.
"Data yang kita pegang data 2022 di data existing Dukcapil kemarin itu sudah ada nama yang hilang, anak yang dikeluarkan dari KK tapi juga ada yang masuk umur 11 tahun, baru. Jadi keluar masuk gitu. Itu yang kita temukan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, saat dimintai konfirmasi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengonfirmasi soal adanya fenomena numpang KK di PPBD Jalur Zonasi tersebut.
"Kalau di dalam ketentuan Menteri Nomor 1 tahun 2021 itu yang digunakan NIK anak itu sendiri. Memang ada beberapa yang menitipkan KK itu pada famili lain ya di dekat sekolah," ujar Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardana saat dihubungi wartawan, Senin (10/7/2023).
Didik mengungkap peraturan baru dari Kemendikbud pada jalur zonasi dibuktikan dengan NIK calon peserta didik. Celah ini yang dimanfaatkan oknum orang tua untuk menitipkan anaknya ke KK kerabat yang rumahnya dekat dengan sekolah favoritnya.
"Kalau dulu NIK orang tua, memang orang tua yang harus tinggal di situ dengan si anak tapi karena sekarang di peraturan menteri yang baru memang NIK si anak, jadi kita mengikuti itu," jelasnya.
Guna menanggulangi hal tersebut terjadi lagi, Didik mengatakan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian juga memperketat proses verifikasi khususnya pada jalur zonasi.
(rih/dil)