Meski demikian, lanjutnya, ketika masyarakat umum hendak mengajukan pengawalan kepolisian, tetap harus sesuai aturan yang berlaku.
"Semua masyarakat akan diberi bantuan sesuai prosedural, bersurat, ada prosedur, dan dasar hukum (apakah bisa dikawal atau tidak)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, media sosial diramaikan dengan postingan warga mencegat dan memprotes mobil patwal polisi yang mengawal rombongan bus wisata di Jogja.
Akun Twitter @joeyakarta mengunggah sejumlah foto mobil patwal Polresta Jogja dan bus. Pemilik akun itu yang mencegat patwal tersebut.
Postingan itu mendapat respons dari akun @kapoldaDIY yang dalam profilnya tertulis sebagai Akun Resmi Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta "Manggala Naya Wiwarottama".
"Terimksh sebelumnya. Yg pertama, tupoksi polri menjadi pelayan masyarakat. Jd disini mengawal utk menunjukkan jalan, agar tahu kondisi jln mana saja yg bisa dilalui bus pariwisata utk menuju satu tempat ketempat wisata lainnya. Namun tetap mengikuti trafic kecuali urgent," tulis akun @kapoldaDIY.
Saat dimintai konfirmasi detikJateng, pemilik akun @joeyakarta, Elanto Wijoyono, mengatakan dia sendiri yang mencegat mobil patwal Polresta Jogja yang mengawal rombongan bus wisata tersebut pada Minggu (13/11) sekitar pukul 18.30 WIB.
Disebutnya, ia sengaja mengejar dan menepikan rombongan patwal polisi dan bus wisata tersebut. Ia berniat bertanya ke polisi apa kepentingan dari mengawal rombongan bus wisata.
(rih/ams)