Kapolresta Jogja Aditya Surya Dharma mengonfirmasi enam anggotanya yang bertugas di Satlantas dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan penganiayaan terhadap warga Semarang bernama Darso (43) hingga tewas. Enam polisi itu diperiksa Propam Polda DIY.
"Sementara masih bertugas dan menjalani pemeriksaan dari Bid Propam (Polda DIY)," terang Aditya saat dihubungi wartawan, Senin (13/1/2025).
Aditya menambahkan, enam anggotanya itu telah beberapa kali diperiksa Propam. Meski begitu ia mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pemanggilan keenamnya oleh Polda Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berapa kalinya mohon maaf saya juga belum terinfo berapa kali. Karena pemeriksaan oleh Bid Propam," ungkapnya.
"Sampai dengan saat ini belum ada (pemanggilan oleh Polda Jateng)," pungkas Aditya.
Sebelumnya, Aditya mengonfirmasi keenam anggota polisi yang dilaporkan ke Polda Jateng adalah anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Namun di sisi lain, ia secara tidak langsung tidak membenarkan atau membantah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya kepada Darso.
Dia lalu mengatakan terkait penyelidikan kasus ini akan disampaikan oleh Polda Jateng. Termasuk penyebab lebam yang terdapat di tubuh Darso dan status hukum anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jateng.
"Karena kami dapat informasi bahwa laporan ini dilaporkan di Polda Jateng, mungkin nanti dari tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan, penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/1).
Meski demikian, pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng. Saat ini keenam petugas Gakkum Satlantas masih berada di Polresta Jogja.
"Kami akan mendukung segala penyelidikan dan mungkin penyidikan yang dilakukan Polda Jateng," ujarnya.
Untuk diketahui, dilansir detikJateng, kasus ini bermula saat Darso menyetir mobil di Jogja kemudian menabrak orang pada Juli 2024. Karena tidak memiliki biaya, Darso hanya mengantarkan korban ke klinik kemudian pergi dengan meninggalkan KTP.
Usai peristiwa itu Darso pergi ke Jakarta. Baru dua bulan kemudian dia kembali pulang ke rumahnya.
Kemudian, datanglah beberapa orang yang mengaku polisi dari Polresta Jogja yang menjemput Darso. Satu jam usai Darso dibawa pergi, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.
Kepada keluarga, Darso mengaku dipukuli dan meminta agar kasus itu dibawa ke ranah hukum. Beberapa hari kemudian Darso meninggal.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan keluarga sempat menjalani mediasi terkait kasus itu, namun tidak membuahkan hasil. Hal itu yang kemudian membuat keluarga menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jateng pada Jumat (10/1).
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (9/1).
Laporan telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
(rih/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang