Polisi menepis kabar soal dugaan ada razia dalam kasus kecelakaan mobil Honda BRV yang melaju melawan arus lalu menabrak bus PO Fransindo Trans di Tol Pekalongan pada Sabtu pagi pekan lalu.
"(Melawan arah karena diduga menghindari razia?) Contra flow, tidak ada razia dari kepolisian maupun Bea Cukai. Kami tidak pernah menyampaikan dan statement ada razia dari fungsi manapun di jalur tol," kata Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, saat ditemui detikJateng di GT Bojong, Pekalongan, Senin (14/4/2025).
Terkait muatan mobil BRV itu berupa sejumlah rokok tanpa cukai, Rony menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Reskrim Polres Pekalongan dan Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk rokok (tanpa cukai), kita komunikasikan dan koordinasi dengan fungsi Reskrim. Kita telepon Bea Cukai terkait rokok yang masih ada di BRV tersebut," ujar Rony.
Menurut Rony, kecelakaan maut yang menewaskan sopir dan satu penumpang mobil BRV itu karena sopir BRV dalam pengaruh obat penenang. Hal itu terungkap dari hasil tes laboratorium terhadap si pengemudi BRV sebelum akhirnya meninggal di rumah sakit.
"Pengemudi mobil BRV yang terlibat kecelakaan di KM 332 jalur B, wilayah kabupaten Pekalongan, hari Sabtu tepatnya jam 18.20 WIB meninggal dunia (di rumah sakit)," jelas Ronny.
![]() |
Dari hasil pemeriksaan medis, cek sampel darah, dan urine, sopir BRV itu diketahui mengonsumsi obat penenang. Obat tersebut seharusnya dikonsumsi berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
"Yang kedua, kami komunikasi dengan dokter dan kami meminta juga tes laboratorium, di mana ada uji sampel darah kita ketemukan untuk pengemudi terbukti terindikasi positif benzodiazepine, semacam obat penenang," ungkap Rony.
"Obat itu bisa menimbulkan kecanduan dan ketergantungan, Kandungannya bisa menurunkan kerja otak, bisa menimbulkan rasa kantuk," sambungnya.
Mengenai alasan sopir itu memutuskan melaju lawan arah di tol, Ronny menyatakan belum bisa memastikan penyebabnya. Sebab, sopir itu dalam kondisi luka berat setelah kecelakaan hingga akhirnya meninggal.
"Kita menyampaikan motif contra flow (melawan arah) belum bisa (diungkap). Pelaku utama dan penumpang meninggal dunia," ucap dia.
Karena pelaku penyebab kecelakaan telah meninggal dunia, maka kasus kecelakaan maut di tol itu dinyatakan ditutup.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, apabila pelaku kecelakaan meninggal dunia, gugur demi hukum. Tindakan pidana belum ada. Penyebab kecelakaan contra flow akibat menggunakan obat itu," pungkas Rony.
Diberitakan sebelumnya, aksi nekat pengemudi BRV melawan arus di jalur B dari Km 319 hingga Km 332 pada Sabtu (12/4) pukul 05.40 WIB berujung maut.
Aksi lawan arah dilakukan pengemudi BRV usai keluar dari rest area Km 319, sepanjang 13 km hingga sampai ke Km 332 jalur B menuju ke arah timur. BRV itu kemudian tabrakan adu banteng dengan bus Fransindo Trans berpelat nomor W 7842 UO.
Akibat kejadian tersebut, penumpang BRV tewas di lokasi kejadian. Sedangkan sopir BRV mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal di rumah sakit.
Korban tewas diketahui bernama Muhamad Hardiansyah (29), warga Cikaret, Bogor Selatan, sebagai penumpang BRV, dan sopir yakni Fauzi Ramdani (29), warga Sukajaya, Tamansari, Bogor.
(dil/apu)