Kasus Darso (43) warga Semarang yang diduga dianiaya polisi hingga tewas menjadi atensi publik beberapa hari terakhir. Tutik Wiyanti (48), pemotor yang ditabrak mobil Darso membantah dirinya punya bekingan sehingga kasus ini bisa menjadi atensi.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah oknum anggota Polresta Jogja dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso di Semarang.
Tutik yang ditabrak Darso di Jalan Mas Suharto, Kota Jogja pada 12 Juli 2024 silam, membantah dirinya punya bekingan sehingga kasus kecelakaannya diusut polisi hingga menemukan keberadaan Darso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas bantah, bantah banget karena kami juga selama ini sesuai prosedur polisi," jelas Tutik saat ditemui di warung makan miliknya di kawasan XT Square Kota Jogja, Selasa (14/1/2025) malam.
Bahkan, Tutik menjelaskan setelah melaporkan kasus kecelakaan yang menimpanya ke polisi, ia mengaku pasrah akan proses hukum di kepolisian.
"Saya menyerahkan ke polisi karena saya korban. Saya juga nggak tahu harus gimana. Jadi nggak ada yang namanya bekingan nggak ada sama sekali," tegas Tutik.
"Nggak ada nyuruh orang itu. Makanya, ditanya nyuruh orang, sama sekali nggak. Saya tidak sama sekali tidak menyuruh orang," sambungnya.
Sementara, suami Tutik, Restu Yosepta Gerymona (40) juga menegaskan hal serupa.
"Saya pasrahkan sampai saya nggak tahu (perkembangan kasus) berarti saya kan nggak ada bekingan," tegas Gery.
Bahkan, anak Tutik, Zalfa Istafada (21) mengaku baru mengetahui kasus ini diusut polisi saat didatangi polisi 12 Januari 2025 lalu. Saat itu, polisi menyampaikan kabar kematian Darso.
"Tahunya tanggal 12 (Januari) kemarin, ada pihak Polres yang datang buat ngasih tahu kalau ini pelakunya tuh ada yang meninggal gitu aja," ujar Zalfa.
"Kami tahunya yang terakhir itu dari kepolisian itu sudah ke Semarang tapi belum ketemu, baru ketemu istrinya, dikasih tahu, dijelasin tentang perekonomian keluarganya gitu-gitu ya, begitu ya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi Jogja buntut kecelakaan itu. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku oknum polisi Jogja inisial I ke Polda Jateng.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).
Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Polresta Jogja mengonfirmasi peristiwa itu. Bahkan ada enam anggota Satlantas Polresta Jogja yang diperiksa Propam terkait kasus tersebut.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu