Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melayangkan somasi kepada pihak developer atau pengembang yang masih ngeyel mendirikan bangunan tak berizin di tanah kas desa di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Sebelumnya, pengembang sudah disomasi setelah diketahui memanfaatkan tanah kas desa tak sesuai peruntukan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto menyebut somasi kedua telah dilayangkan kepada pihak pengembang pada 26 September lalu.
"Tanggal 26 kalau nggak salah September. Isinya hampir sama. Minta pemberhentian, dan tentu saja tidak hanya ini saja kita ingin semua bangunan di tanah kas desa sesuai regulasi," kata Bayu saat ditemui wartawan, Jumat (14/10/2022).
Bayu meminta masyarakat bisa lebih memahami bahwa tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
"Memang ini menjadi hal yang paling penting agar masyarakat yang menggunakan tanah kas desa, mungkin masyarakat nggak tahu, dengan seperti ini masyarakat bisa tahu mungkin mereka jual beli atau apa kan padahal tanah kas desa kan tidak boleh untuk diperjualbelikan," jelas Bayu.
Ke depan, Bayu menambahkan, Pemda DIY akan mengkaji ulang seluruh izin tanah kas desa yang sudah diberikan.
"Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan Pak Gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak," imbuhnya.
Masih Ditemukan Pembangunan
Terpisah, Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut pihaknya masih menemukan kegiatan pembangunan di lokasi tanah kas desa di Depok, Sleman, tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak pengembang sudah memberikan tanggapan dari somasi kedua. Dalam jawaban tersebut pihak pengembang menyebut sudah tidak ada lagi kegiatan pembangunan di lokasi tanah kas desa itu.
"Di dalam jawabannya (dari developer) tidak ada pembangunan di yang 11 ribu meter persegi. Hasil pengecekan saya Kamis lalu masih ada pembangunan. Jadi kan tidak mematuhi somasi kedua," kata Noviar saat dihubungi detikJateng, Jumat (14/10).
Lebih lanjut, Noviar menyebut Pemda DIY sedang menyiapkan somasi ketiga yang rencananya akan dilayangkan bulan ini.
"Hari ini sudah naik (berkasnya). Kan yang membuat somasinya dari Biro Hukum, kapan menyerahkannya tergantung Biro Hukum," terangnya.
"Iya bulan ini (pengiriman surat somasi ketiga)," pungkasnya.
Halaman selanjutnya, duduk perkara dan penjelasan pihak pengembang atas somasi terdahulu...
(rih/apl)