Polisi membongkar permainan gelap Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, di tanah kas desa di wilayahnya. Dia menjadikan lahan itu untuk bisnis properti tanpa izin demi meraup untung miliaran rupiah.
Reno diketahui dijadikan tersangka awal Juni lalu oleh Polda DIY karena menyewakan lahan tanah kas desa (TKD) tanpa izin gubernur. Dia resmi ditahan pada Senin (22/6).
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan tanah seluas total sekitar 1.900 meter persegi tersebut disewakan kepada 17 penyewa. Seharusnya, urusan sewa-menyewa ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama," jelasnya.
Jadikan Tanah Kas Desa Perumahan Elit.
Haris menjelaskan tanah kas desa yang dimaksud itu telah digunakan tersangka untuk kawasan perumahan elit.
Tanah tersebut berada di Padukuhan Gandok dan sejauh ini ada 17 unit bangunan yang seluruhnya sudah disewa sebagai tempat tinggal.
Potret TKD Padukuhan Gandok, yang dikorupsi eks Lurah Concat Reno Sangaji dipaparkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja |
pantauan detikJogja siang ini, terlihat beberapa rumah yang berdiri megah di tanah kas desa Padukuhan Gandok. Ada juga bangunan serupa rumah yang mangkrak pembangunannya.
Lingkungan tersebut tampak sepi, rumah-rumah yang sudah berdiri juga tampak terkunci rapat seperti tidak berpenghuni. detikJogja kemudian mencoba mengorek informasi dari warga di situ, namun detikJoja tidak menemukan warga.
"Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut, untuk tempat tinggal, 17 (unit). Jadi itu para-para pengguna berhubungan langsung dengan saudara R," terang Haris.
Reno disebut menawarkan penyewa untuk sistem jangka panjang. Besaran sewa mengacu durasi dan luas tanah yang disewa.
Penampakan tanah kas desa Concat Sleman yang dikaveling bak perumahan, Selasa (30/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja |
"Namun, modusnya penyewaan itu dilakukan untuk jangka panjang, biasanya ada yang sampai lima tahun. Sebenarnya peruntukan lahan tersebut tidak boleh untuk hunian atau tempat tinggal karena aslinya tidak diperuntukkan ke arah sana," sambungnya.
"Iya iya (biaya sewa antara Rp 50 sampai Rp 100 juta per orang). Ada (perjanjian), bisa diperpanjang. Janjinya dari itu (tersangka) bisa turun temurun. Sementara (yang tinggal) 10 KK dari 17 kapling," imbuhnya.
Nasib Para Penyewa
Haris menyebut para penyewa tak mengetahui tanah itu ternyata bermasalah. Para penyewa mengaku merasa aman lantaran pihak yang menyewakan tanah adalah perangkat desa sendiri.
"Ya seperti itu (penyewa merasa aman karena yang menyewakan Lurah), karena kan perangkat desa kan," ungkap Haris.
"Tadinya (penyewa) nggak tahu. Makanya kami dengan Dispertaru sosialisasi ke kelurahan-kelurahan ke masyarakat supaya jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Bagaimanapun sebenarnya mereka kan korban," ujarnya.
Terkait nasib para penyewa, polisi masih akan menunggu putusan pengadilan.
"Nunggu putusan pengadilan. Mungkin karena faktor kemanusiaan, kami masih menunggu keputusan terkait asetnya, apakah akan disita untuk kas negara atau bagaimana. Nanti kami tindak lanjuti terkait bangunan-bangunan yang sudah berdiri di sana," ungkapnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(afn/alg)



Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Dituduh Dekat dengan PDIP, Eks BEM UGM Tiyo: Yang Menuding yang Harus Buktikan