Reka Ulang Sadisnya Aan Bunuh Pacar Gelap Usai Check In di Kendal

Reka Ulang Sadisnya Aan Bunuh Pacar Gelap Usai Check In di Kendal

Saktyo Dimas R - detikJateng
Jumat, 17 Jul 2026 16:57 WIB
Reka ulang kasus pembunuhan di Polres Kendal, Jumat (17/7/2026).
Reka ulang kasus pembunuhan di Polres Kendal, Jumat (17/7/2026). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di semak-semak pinggir jalan lingkar Weleri Desa Payung Kecamatan Weleri, Kendal.

Tersangkanya adalah Aan Kharisma Nudini, warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Korbannya, Lutfiana (33) warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal.

"Siang ini kami lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di jalan lingkar Weleri beberapa waktu lalu. Dan terungkapnya kasus ini ketika ada penemuan mayat tersebut," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyah kepada detikjateng, Jumat (17/07/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam reka ulang yang dilakukan di halaman Mapolres Kendal itu, tersangka memperagakan 33 adegan. Kanit 3 Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyah, mengatakan adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka saat menjalani pemeriksaan.

"Ada 33 adegan. Mulai adegan pertemuan korban dengan tersangka, tersangka mengajak pergi, check in ke hotel, hingga adegan pembunuhan sampai mayat korban dibuang," kata Dewo, Jumat (17/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dewo mengatakan, jika unsur pembunuhan berencana terbukti dalam persidangan, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Hasil dari rekonstruksi ini akan menjadi bagian dalam penyempurnaan berkas," terangnya.

Dalam adegan tersebut terlihat saat keduanya janjian untuk bertemu pada Kamis (11/6/2026). Tersangka lalu mengajaknya korban pergi hingga check in di salah satu hotel di Kecamatan Sukorejo.

Keributan keduanya mulai terjadi di hotel saat korban menagih janji untuk dibelikan cincin dan tas seperti yang dijanjikan tersangka. Tersangka pun menolak membelikan karena tidak punya uang.

Keduanya terlibat cek-cok panjang di dalam mobil saat perjalanan pulang. Merasa emosi, tersangka kemudian mencekik korban hingga kehabisan napas.

"Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berawal dari korban yang menagih janji akan dibelikan cincin dan tas. Namun tersangka menolaknya karena tidak memiliki uang," ungkap Dewo.

"Tersangka emosi lalu mencekik korban hingga meninggal dunia," imbuhnya.

Setelah korban tewas, tersangka kebingungan dan melajukan kendaraannya sampai ke Kabupaten Pemalang. Kemudian tersangka memutuskan kembali ke Kendal dan membuang mayat korban di tepi jalan lingkar Weleri.

"Setelah diketahui korban meninggal, tersangka bingung dan mengendarai mobilmya sampai ke Pemalang. Lalu tersangka memutuskan kembali ke Kendal dan membuang mayat korban di jalan lingkar Weleri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Kevin Sandiyudha, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka dan mengikuti proses rekonstruksi sampai selesai.

"Tersangka ini kan juga memiliki hak di mata hukum. Jadi sekalipun salah dengan dakwaan pembunuhan dan dikenakan pasal berlapis, kami akan bela," ujar Kevin.



(dil/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads