Seorang wali murid SMAN 1 Wates, Kulon Progo, Agung Purnomo, melaporkan kasus dugaan penyekapan dan intimidasi yang dialaminya ke Polda DIY. Pihak SMAN 1 Wates pun buka suara soal kasus yang diduga dipicu soal jual beli seragam siswa tersebut.
Kepala SMA N 1 Wates, Aris Suwasana, mengatakan tidak ada unsur intimidasi maupun penyekapan. Lebih lanjut Aris mengatakan pengadaan seragam sekolah di SMAN 1 Wates yang dipersoalkan Agung itu dikoordinir oleh paguyuban orang tua (POT). Pihaknya mengacu Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Pasal 3 dan 4 dan SE Disdikpora DIY nomor 421/06537 tanggal 7 Juli 2022 tentang kebijakan seragam sekolah.
"Seragam, kami menunjuk salah satu orang tua siswa. Di situ muncul tentang seragam sekolah bagaimana. Akhirnya membentuk sebuah paguyuban yang dikoordinir orang tua siswa semua," kata Aris saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (3/10/2022).
"Disampaikan bahwa pengadaan seragam disetujui atau tidak, dan tidak ada yang tidak usul tidak setuju, artinya semua setuju. Dari POT langsung mencari rekanan (pengadaan seragam). (POT) Tanya sama pihak sekolah, yang kemarin-kemarin di mana? Akhirnya menunjuk toko yang sering melayani," imbuhnya.
Pembelian seragam, lanjut Aris, tidak bersifat wajib. Sekolah memperbolehkan siswa memakai seragam kakak tingkatnya yang sudah lulus atau membeli baru.
"Jadi yang pesan silakan. Yang nggak pun nggak papa," ucapnya.
Atas isu yang kadung menyebar ini, Aris merasa prihatin. Terkait pelaporan pihak sekolah ke polisi, Aris mematikan bakal ikut prosedur hukum yang berlaku.
"Kita ikuti alurnya saja," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam laporannya ke Polda DIY, Agung mencantumkan terlapor ada tiga pihak yakni Kepala SMAN 1 Wates, Kabid Trantibhum Satpol PP Kulon Progo, dan Kasatpol PP Kulon Progo.
Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni, juga menepis adanya dugaan intimidasi dan penyekapan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/dil)