Belasan orang tua mendatangi SMA Negeri 1 Turen, Malang. Mereka memprotes adanya pungutan yang wajib dibayarkan setiap bulan dengan nominal Rp 225 ribu per siswa.
Sayyid Muhammad, salah satu orang tua siswa mengaku, pungutan dibebankan kepada wali murid oleh pihak sekolah dengan nilai Rp 225 ribu per bulan.
Selain pungutan, lanjut Sayyid, wali murid juga diminta membayar biaya pembangunan sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 6 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuitansi berkop surat komite sekolah. Dengan nilai Rp 225 ribu per bulan. Dalam kuitansi itu bertanda tangan petugas sekolah SMAN 1 Turen atas nama Whinny Qori Fatima," kata Sayyid kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Sayyid menjelaskan, dalam kuitansi juga tertera biaya yang dibayarkan wali murid diberi nama Sumbangan Sukarela Masyarakat).
Pihaknya menyesalkan, jika pembayaran tersebut dianggap sebagai sumbangan. Seharusnya tidak mematok uang yang wajib dibayarkan.
"Dalam kuitansi itu tertulis pungutan dinamai SSM (Sumbangan Sukarela Masyarakat). Tapi kalau nilai uang itu dianggap sumbangan, maka seharusnya tidak ada patokan nilai," sesalnya.
Sayyid pun beranggapan bahwa tarikan atau pungutan yang dilakukan SMA Negeri 1 Turen dengan mengatasnamakan Komite Sekolah, dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran.
Hal itu mengacu Permendikbud No. 75/2016 Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi: Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
"Pada Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat," bebernya.
Sementara dengan merujuk Permendikbud itu, SMAN 1 Turen seharusnya tidak mematok nilai sumbangan kepada wali murid. Karena biaya SMA di lingkungan Provinsi Jawa Timur 100 persen gratis.
"Sebaliknya, wali murid bisa memberikan sumbangan kepada sekolah secara sukarela sesuai Permendibud itu," ujarnya.
Sayyid menyebut, pihaknya dan wali murid lain sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya iuran atau sumbang yang diberikan kepada sekolah.
Dengan catatan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 1 ayat 5. "Artinya nilainya sukarela, sesuai kemampuan masing-masing wali murid," tegasnya.
Sayyid juga menyayangkan tidak adanya transparansi terkait peruntukkan dari sumbangan yang dibebankan kepada wali murid tersebut.
Sebelumnya, Sayyid bersama orang tua lain sudah melakukan upaya persuasif kepada pihak sekolah dan komite sekolah. Namun, keduanya belum memberikan respons. Sehingga, pihaknya terpaksa melakukan pengaduan ke Komisi E DPRD Jawa Timur.
"Dalam pengaduan ke Komisi E DPRD Jawa Timur itu kami dipertemukan dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Hanya saja, belum ada perkembangan hingga saat ini," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Turen bagian Kehumasan Damiran enggan berkomentar saat dikonfirmasi. Damiran menyampaikan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada komite sekolah.
"Biar pas, komunikasi dengan pengurus komite ya," kata Damiran dikonfirmasi terpisah.
Hal sama juga disampaikan Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Turen Mohammad Sodiq yang juga enggan berkomentar terkait hal itu.
(mua/hil)