Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan PPKM level 4, mulai Selasa (8/3) kemarin. Status PPKM se-DIY ini meningkat dari semula PPKM Level 3.
"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2022 Tentang PPKM, Selasa (8/3).
Aturan makin ketat
Dalam Inmendagri disebutkan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelasnya.
Menindaklanjuti status DIY PPKM level 4, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengungkapkan saat ini Pemda DIY tengah menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) DIY. Nantinya, Ingub tak akan berbeda dengan Inmendagri.
"Hampir bisa dipastikan, Ingub akan selaras dengan Inmendagri," kata Ditya
Sultan sebut masyarakat capek
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengingatkan agar masyarakat di Jogja tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sultan menyebut masyarakat kini mulai capek untuk terus menerapkan prokes.
"Memang masyarakatnya enggak bisa seperti dulu, sudah capek," kata Sultan, diwawancarai di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (7/3).
Tapi, Sultan meminta masyarakat untuk tetap menjaga prokes. Meski, saat ini untuk melakukan pengetatan seperti gelombang kedua dan pertama lalu, sulit diterapkan.
"Tapi kita tetap harus menjaga, semoga makin turun. Pengetatan mobilitas sudah sulit," katanya.
Baca juga: Seluruh DIY dalam Zona PPKM Level 4! |
Peringatan bagi masyarakat
"Ya memang kondisinya begitu. Menurut data yang dimiliki oleh Kemenkes kita terkait dengan BOR (bed occupancy rate), angka konfirmasi positif itu dianggap sudah masuk ke level 4," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/3).
"Jadi saya kira ini peringatan untuk kita sekalian. Saya apresiasi kepada kementerian ini bagian dari peringatan yang harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat," lanjut Aji.
Sebaran Corona meningkat
Berdasarkan data yang diunggah melalui utas akun Twitter Pemkot Jogja @PemkotJogja, Selasa (8/3), tercatat ada 2.761 kasus aktif Corona di Kota Jogja hari ini. Rinciannya yakni sebanyak 311 kasus baru, pasien sembuh atau selesai isolasi 473 kasus, pasien Corona meninggal dunia 4 orang, dan kasus keluar dari Kota Jogja 13 kasus.
Kotagede: 48
Umbulharjo: 47
Gondokusuman: 41
Mantrijeron: 26
Wirobrajan: 26
Tegalrejo: 24
Mergangsan: 23
Kraton: 22
Ngampilan: 11
Jetis: 10
Pakualaman: 10
Danurejan: 8
Gondomanan: 8
Gedongtengen: 7
Dengan data di atas maka kasus Corona secara kumulatif di Kota Jogja hingga Selasa (8/3) yakni ada 32.146 kasus, sembuh 28.256 kasus, dan pasien Corona meninggal 1.129 pasien.
Wisata dibatasi 25 persen
Pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi level 4 mulai hari ini hingga 14 Maret 2022. Kendati demikian, Pemda DIY memastikan semua objek wisata tetap beroperasi dengan aturan kapasitas 25 persen.
"Tidak ada penutupan destinasi wisata. Tapi harus diperketat yang masuk ke objek wisata dibatasi saat ini 25 persen kan," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, Selasa (8/3).
Hal itu merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) No 9/INSTR/2022 tentang PPKM level 4 COVID-19 di DIY. Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Dalam Ingub itu menyebut fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi. Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata;
4) agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai bagi kunjungan wisatawan; dan
5) anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Terkait pengawasan di lapangan untuk memastikan kapasitas objek wisata tetap terjaga 25 persen, Aji mengaku akan melibatkan petugas dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pelaksanaannya mengacu kepada Inmedagri terbaru.
"Petugas akan menerapkan Inmedagri sesuai dengan PPKM level 4," imbuh Aji.
(aku/aku)