Seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Seperti apa data terkini kasus Corona di Kota Jogja?
Berdasarkan data yang diunggah melalui utas akun Twitter Pemkot Jogja @PemkotJogja, Selasa (8/3/2022), tercatat ada 2.761 kasus aktif Corona di Kota Jogja hari ini. Rinciannya yakni sebanyak 311 kasus baru, pasien sembuh atau selesai isolasi 473 kasus, pasien Corona meninggal dunia 4 orang, dan kasus keluar dari Kota Jogja 13 kasus.
Baca juga: Seluruh DIY dalam Zona PPKM Level 4! |
Pertambahan kasus baru Corona per-Kemantren:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kotagede: 48
- Umbulharjo: 47
- Gondokusuman: 41
- Mantrijeron: 26
- Wirobrajan: 26
- Tegalrejo: 24
- Mergangsan: 23
- Kraton: 22
- Ngampilan: 11
- Jetis: 10
- Pakualaman: 10
- Danurejan: 8
- Gondomanan: 8
- Gedongtengen: 7
Dengan data di atas maka kasus Corona secara kumulatif di Kota Jogja hari ini yakni ada 32.146 kasus, sembuh 28.256 kasus, dan pasien Corona meninggal 1.129 pasien.
"Jangan lengah. Selalu terapkan 5 M dalam keseharian (Menjauhi kerumunan, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai masker, dan Mengurangi mobilitas serta interaksi). Biasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) supaya imunitas tubuh tetap terjaga," tutup utas tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2022 Tentang PPKM, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan seluruh kabupaten/kota di DIY menerapkan PPKM Level 4 mulai hari ini, meningkat dari sebelumnya level 3.
Dalam Inmendagri disebutkan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022.
(sip/ahr)