Seluruh DIY dalam Zona PPKM Level 4!

Seluruh DIY dalam Zona PPKM Level 4!

Heri Susanto - detikJateng
Selasa, 08 Mar 2022 12:05 WIB
Proses penataan kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, telah rampung dilakukan. Kawasan itu kini kian setelah bebas dari kabel melintang. Berikut potretnya.
Tugu Pal Putih Jogja (Foto: Pius Erlangga/detikJateng)
Jogja -

Mulai hari ini, seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan PPKM level 4. Status PPKM se-DIY ini meningkat dari semula PPKM Level 3.

"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2022 Tentang PPKM, Selasa (8/3/2022).

Dalam Inmendagri disebutkan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelasnya.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti status DIY PPKM level 4, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengungkapkan saat ini Pemda DIY tengah menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) DIY. Nantinya, Ingub tak akan berbeda dengan Inmendagri.

"Hampir bisa dipastikan, Ingub akan selaras dengan Inmendagri," kata Ditya.




(rih/mbr)


Hide Ads