Seluruh Jogja PPKM Level 4, Sekda DIY: Peringatan untuk Kita

Seluruh Jogja PPKM Level 4, Sekda DIY: Peringatan untuk Kita

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 08 Mar 2022 15:40 WIB
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (10/2/2021).
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Yogyakarta -

Semua wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menerapkan PPKM level 4. Pemda DIY menilainya sebagai peringatan kepada masyarakat agar lebih taat protokol kesehatan (prokes).

"Ya memang kondisinya begitu. Menurut data yang dimiliki oleh Kemenkes kita terkait dengan BOR (bed occupancy rate), angka konfirmasi positif itu dianggap sudah masuk ke level 4," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).

Di sisi lain, Aji mengungkapkan angka kesembuhan di DIY sebenarnya tinggi. Namun menurutnya ada pertimbangan lain dari Kemenkes untuk menerapkan PPKM level 4 di DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin pertimbangan khusus, bisa seperti banyak orang hadir ke Jogja dan menimbulkan kepadatan. Kan sekarang orang sudah diingatkan ke Jogja sudah tidak bisa to, datang berbondong-bondong," katanya.

"Apalagi nanti kalau sudah diberlakukan yang datang ke Jogja tanpa antigen dan PCR. Berarti kan kebijakannya sudah mendekati endemi," imbuh Aji.

ADVERTISEMENT

Aji melanjutkan, instruksi Mendagri terkait PPKM level 4 berlaku untuk pemerintah hingga masyarakat. Sehingga Aji meminta semua pihak betul-betul melaksanakan PPKM level 4 ini dengan konsisten dan konsekuen.

"Artinya pembatasan-pembatasan di Inmendagri diteruskan ke Ingub dan mari bersama-sama ikuti aturan itu. Kalau kita masih tetap beraktivitas seperti pada level sebelum 4 tidak bakal ada penurunan level PPKM," ujarnya.

"Jadi saya kira ini peringatan untuk kita sekalian. Saya apresiasi kepada kementerian ini bagian dari peringatan yang harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat," lanjut Aji.

Menyoal aturan khusus selama PPKM level 4 di DIY, Aji mengaku tidak ada. Menurutnya aturan PPKM level 4 mengacu Inmendagri.

"Aturan di Inmendagri sudah sangat rigid ya. Seperti sekolah itu kita diminta mengikuti keputusan 4 Menteri untuk PJJ semua 100 persen, selanjutnya persentase WFH dan WFO harus lebih banyak yang WFH," katanya.

Dia juga menyebut tidak ada penyekatan di perbatasan DIY. Mengingat di Inmendagri tidak mengatur hal tersebut.

"Secara teknis kami tidak memungkinkan lagi melakukan penyekatan, dan di Inmendagri juga tidak ada aturan untuk melakukan penyekatan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Daftar PPKM terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/3).




(ahr/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads