Pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi level 4 mulai hari ini hingga 14 Maret 2022. Kendati demikian, Pemda DIY memastikan semua objek wisata tetap beroperasi dengan aturan kapasitas 25 persen.
"Tidak ada penutupan destinasi wisata. Tapi harus diperketat yang masuk ke objek wisata dibatasi saat ini 25 persen kan," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, Selasa (8/3/2022).
Hal itu merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) No 9/INSTR/2022 tentang PPKM level 4 COVID-19 di DIY. Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Seluruh DIY dalam Zona PPKM Level 4! |
Dalam Ingub itu menyebut fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi. Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata;
4) agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai bagi kunjungan wisatawan; dan
5) anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,
Terkait pengawasan di lapangan untuk memastikan kapasitas objek wisata tetap terjaga 25 persen, Aji mengaku akan melibatkan petugas dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pelaksanaannya mengacu kepada Inmedagri terbaru.
"Petugas akan menerapkan Inmedagri sesuai dengan PPKM level 4," imbuh Aji.
(rih/sip)