Seorang anggota polisi di Wonogiri berinisial Bripka EJ hancur kariernya. Ia ditangkap lantaran melecehkan anak rekan sejawat polisi yang berusia 19 tahun.
"Awalnya kita menerima laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Wonogiri. Korban anak daripada salah satu (anggota) Polres Wonogiri," kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Senin (29/7).
Modus Yakinkan Korban untuk Curhat
Agung menjelaskan, karena kedekatan pelaku dan orang tua korban, pelaku lantas juga dekat dengan korban bertukar nomor handphone (HP) serta berkomunikasi pada Sabtu (11/7) malam. Modus yang dilancarkan Bripka EJ meyakinkan korban untuk curhat kepadanya bila ada masalah.
"Modusnya adalah pelaku seolah-olah memberikan solusi terkait permasalahan korban," ucapnya.
Alih-alih menjaga anak rekan sejawat, Bripka EJ malah melecehkan korban. Ia mengirimkan foto alat vitalnya ke korban.
"Untuk tindakan pelecehan yang dilakukan mengirimkan foto bagian tubuh yang tidak pantas dikirimkan kepada seorang perempuan. (Foto) Punyanya sendiri," jelasnya.
Mengaku Khilaf
Korban kemudian melaporkan tindakan mesum Bripka EJ kepada orang tuanya, yang lantas melapor pada Jumat (17/7). Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Bripka EJ ditetapkan tersangka pada Sabtu (18/7).
Saat ditanya, EJ mengaku khilaf sampai mengirimkan gambar porno kepada korban.
"Kita langsung lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kita melakukan langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan. Motifnya kalau kita tanya khilaf. Kekhilafan yang bersangkutan terhadap korban," terangnya
Akibat perbuatannya, Bripka EJ terancam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Segera Disidang Etik
Kasie Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah menyebut dari hasil pemeriksaan, Bripka EJ terancam dikenakan sanksi etik.
"Kasus yang dilakukan diduga pelanggar inisial E, itu sudah memenuhi unsur-unsur dari hasil pemeriksaan kreditor kami, bahwa ini tindak pidana asusila. Sehingga dapat dikenakan kode etik," ujar Anas.
Ia berujar, pihak Propam bakal melaksanakan sidang kode etik begitu pemeriksaan Sat Reskrim selesai.
"Setelah proses pemeriksaan selesai, kita akan dilaksanakan sidang kode etik. Secepatnya (sidangnya)," ucapnya.
Propam Polres Wonogiri sudah mendapatkan bukti yang cukup kuat bahwa Bripka E melakukan tindakan asusila. Tersangka melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 pasal 5, pasal 12 dan pasal 13. Selain itu, juga bisa dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Paling berat adalah PTDH, kita menunggu sidang etik. Dalam aturan kami, prosesnya tidak harus menunggu perkara hukumnya inkracht. Kita akan tetap berjalan apapun putusannya nanti, karena pemeriksaan terpisah," jelasnya.
(apu/ams)