Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suasana rumah orang tuanya di Kebumen, Jawa Tengah nampak sepi.
Pengamatan detikjateng pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 14.35 wib, rumah orang tua Arif di Kebumen di RT 03/RW 12, Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen itu nampak sepi. Pintu gerbang nampak tertutup rapat dan hanya ada satu mobil warna hitam terparkir di garasi rumah tingkat berwarna krem tersebut.
Salah satu tetangga yang tinggal persis di depan rumah, Muhliso (55) menuturkan terakhir kali melihat Arif sekitar sebulan yang lalu. Selama ini, Arif diketahui tinggal di Jakarta.
"Kalau Pak Arif tinggal di Jakarta, yang di sini orang tuanya Pak Gito dan bu Satinah. Lihat Pak Arif terakhir sekitar sebulan yang lalu mampir rumah sini," katanya saat ditemui detikjateng di rumahnya.
Warga lain, Sri Asmini (43) juga menuturkan hal yang tak jauh beda. Dirinya, jarang sekali bertemu Ariff. Asmini yang merupakan istri ketua RT setempat menuturkan jika yang bersangkutan ber-KTP Jakarta.
"(Pak Arif) Di Jakarta terus dari dulu, waktu jadi Bupati tinggal di rumah dinas. Kalau ke rumah sini paling kalau pas ada acara. Bulan kemarin lihat di status WA saudara kalau Pak Arif sedang di daerah menganti bukan di rumah. Terakhir lihat saya ya pas pilihan bupati. Jarang terlihat, keluarga juga di Jakarta. KTP jakarta dari dulu di Jakarta," ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor dan Kantah Tangerang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Senin (14/9/2026). KPK mengamankan 17 orang, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut.
"Salah satunya itu, pihak yang diamankan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip dari detikNews, Senin (14/9/2026).
Rumah orang tua Arif Sugiyanto di Kelurahan Panjer, Kebumen, Selasa (15/9/2026). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng |
Namun, Budi belum menjelaskan detail mengapa Arif ikut diamankan dalam OTT itu. Dia juga belum menguraikan detail konstruksi perkara dalam OTT ini.
Selain Arief, KPK juga mengamankan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung; dan Kantah Tangerang Tardi.
"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelas Budi.
Para pihak yang diamankan ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Simak juga Video 'Gepokan Duit Rp 106,3 M Barbuk OTT Kasus Suap HGB':
(alg/apl)

