Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan peninjauan ulang izin operasional pondok pesantren yang didirikan Bripka EJ, tersangka kasus pelecehan seksual.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji mengatakan usulan yang ditujukan kepada Kemenag RI itu adalah hasil koordinasi lintas instansi yang digelar Senin (20/7) kemarin.
"Melihat perkembangan kasus, ini baru mau diusulkan untuk Kemenag RI untuk ditinjau ulang izin operasional pondok pesantrennya itu," kata Fatkhuronji saat dihubungi, Selasa (21/7/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pencabutan izin ponpes tidak bisa dilakukan secara serta merta. Terlebih, yang menjadi tersangka pelecehan itu merupakan pendiri ponpes, bukan pengasuh aktif.
"Jadi kalau kita nggak berani langsung dicabut, nggak. Karena mengingat di situ yang melakukan pelanggaran bukan pengasuh, tapi pendiri," ucapnya.
"Yang bersangkutan kan sebenarnya sudah tidak menjadi pengurus pondok pesantren dan memang bukan kiai, tapi pendiri pondok. Mengundurkan diri sejak 1 Januari 2026," lanjutnya.
Pengusulan itu pun harus melalui berbagai tahapan, mulai dari pengusulan oleh Kemenag Kabupaten Wonogiri ke Kanwil, kemudian baru diteruskan ke Kemenag RI untuk dilakukan kajian lebih mendalam.
"Jadi nanti ada kajian yang lebih mendalam terkait dengan izin operasional itu apakah dicabut atau ditinjau ulang, ada reasoning-reasoning yang bisa memperkuat bertahan atau tidak bertahan izin operasionalnya itu," urainya.
Dalam proses peninjauan ulang, Kemenag juga akan mengevaluasi sejumlah aspek. Mulai dari komitmen pondok terhadap nilai rahmatan lil alamin, kesetiaan terhadap NKRI, keteladanan pengasuh dan ustaz, sistem pembelajaran, hingga pemenuhan sarana prasarana.
"Untuk aspek keamanan atau keselamatan santri itu juga jelas. Bagian dari cinta NKRI, di antaranya ada keamanan. Tidak boleh ada pembullyan, kekerasan," tegasnya.
"Sekarang sudah tidak zaman pondok pesantren melakukan hukuman yang sifatnya fisik. Sudah nggak diperbolehkan lagi," sambungnya.
Pihaknya pun telah memberikan arahan kepada kabupaten/kota terkait pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren (P2KP) untuk mengevaluasi pondok pesantren yang ada.
"Sudah mulai bergerak di Kabupaten Batang dan yang lain juga sudah mulai bergerak, tapi tidak bisa langsung berbarengan, harus pelan-pelan karena terkait anggaran, apalagi ada efisiensi anggaran," jelasnya.
Pembentukan Satgas P2KP itu pun nantinya akan dibarengi peninjauan ulang izin pondok pesantren di Jateng. Apabila terdapat permasalah di sistem pembelajaran, kenyamanan santri, fasilitas, hingga pengasuh, maka akan ada evaluasi.
"(Jika ditemukan ada masalah bisa langsung di diusulkan untuk dicabut?) Tentu tidak langsung serta merta, ada tabayun dulu. Perlu duduk bareng, ada surat teguran, sebab ini masalah hukum, harus step by step," kata Fatkhuronji.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi anggota yang bertugas di wilayah hukum Polres Wonogiri, Bripka EJ (37), ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap putri rekan sejawatnya di Polri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan korban merupakan putri dari anggota Polri juga, yang merupakan rekan sejawat dari EJ.
"Awalnya kita menerima laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Wonogiri. Korban anak daripada salah satu Polres Wonogiri," kata Agung kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Senin (20/7).
