Pendiri Ponpes Bripka EJ Tersangka Pelecehan, Para Santri Dijemput Keluarga

Pendiri Ponpes Bripka EJ Tersangka Pelecehan, Para Santri Dijemput Keluarga

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 20 Jul 2026 17:45 WIB
Ilustrasi Pelecehan dan Penelantaran Anak
Ilustraai. Foto: iStock
Wonogiri -

Pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Wonogiri Bripka EJ (37) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus pelecehan seksual terhadap remaja 19 tahun yang tidak lain adalah putri dari teman sejawatnya di Polri. Usai kejadian para santri di ponpes tersebut sudah dijemput oleh wali murid maupun pihak keluarga masing-masing.

Penjemputan para santri dilakukan setelah Polres Wonogiri mengadakan rapat dengan terkait seperti Kemenag, Dinas Pendidikan (Disdik), hingga Dinas Sosial Wonogiri. Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Hariyadi, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait telah mendatangi Ponpes Santri Munjung. Hasilnya, para santri sudah dijemput oleh orang tuanya masing-masing.

"Kami telah menurunkan tim, kita tracking santri di sana. Sudah diambil orang tuanya, dan tinggal dua yang tinggal diambil orang tua. Artinya sudah habis santrinya di sana karena diambil orang tuanya," kata Hariyadi, kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, per hari ini sudah tidak ada aktivitas di Ponpes tersebut. Sebab, para santri sudah pulang.

"Per hari ini kita lihat tidak aktif, sudah mulai diambil wali murid untuk pulang di daerah masing-masing," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemenag bersama Disdik Wonogiri juga tengah berkoordinasi untuk kelanjutan pendidikan para santri. Dia menjelaskan dari Disdik akan membantu mengkomunikasikan siswa yang mendaftar sekolah di tempat lain. Sementara Kemenag akan membantu jika ada santri yang mau mondok di Ponpes lain.

"Santri ini kebanyakan dari luar Kabupaten, dan sudah diambil orang tuanya. Kalau mau disekolahkan di sekolah yang dekat dengan daerah asal, bisa dikomunikasikan oleh Kadisdik agar bisa diterima. Karena ini santrinya jauh-jauh, kebanyakan dari luar (Wonogiri)," terangnya.

Kasus yang menimpa Ponpes Santri Munjung tidak hanya ini saja. Pada Desember 2025 kemarin, seorang santri di sana tewas akibat bullying. Pascakejadian itu, Kemenag memberikan sejumlah rekomendasi yang telah dilakukan oleh Ponpes. Seperti pemasangan kamera CCTV, pergantian pengurus, hingga sosialisasi dari Pemprov Jateng.

"Sudah tertangani, dan secara administrasi sudah berbenah, termasuk pemasangan kamera, pergantian pengurus. Pak E sudah bukan lagi pengasuh di Ponpes Munjung. Pembinaan dari provinsi, pelatihan antibullying, dan seterusnya, sudah ada rekomendasi boleh menerima santri baru. Tapi karena kasus ini dan tuntutan masyarakat yang demikian, kami akan memaparkan dan laporkan ke pimpinan. Karena kewenangan untuk menutup kewenangan pusat, bukan di kami," terangnya.

Dari data Kemenag, Bripka EJ sudah bukan lagi sebagai Pengasuh. Tapi pendiri Ponpes Santri Munjung.

Kemenag Wonogiri juga tengah membuat laporan untuk pencabutan izin operasional Ponpes tersebut. Hariyadi mengatakan, untuk kewenangan pencabutan izin, ada di pemerintahan pusat.

"Sudah dilakukan (kajian penutupan Ponpes), sudah disiapkan draft-draftnya. Mohon maaf, trauma masyarakat seperti itu, biar nanti tim dari pusat yang lebih detail dalam menganalisis," terangnya.

Dari data Polres Wonogiri, saat ini ada sekitar 120 santri di Ponpes Santri Munjung. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan dari hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait, para santri bisa meneruskan pendidikan.

"Ada beberapa rumusan-rumusan yang menjadi solusi para santri, untuk mendapatkan kehidupan dan pendidikan yang layak," kata Agung.

"Rumusannya di antaranya kalau masih ada yang ingin mondok, ada beberapa Ponpes tampungan. Terkait pendidikannya, yang SMP vilial, sudah dikomunikasikan Kadisdik di mana santri tinggal. Santri yang berasal dari Majalengka, sudah ditempatkan di salah satu SMP di Purwantoro. Insyaallah, tidak ada yang terlantar sampai hari ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi anggota yang bertugas di wilayah hukum Polres Wonogiri, Bripka EJ (37), ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap putri rekannya di Polri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan korban merupakan putri dari anggota Polri juga, yang merupakan rekan sejawat dari EJ.

"Awalnya kita menerima laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Wonogiri. Korban anak daripada salah satu Polres Wonogiri," kata Agung kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Senin (20/7).



(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads